Terdakwa Korupsi RTH Bandung Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Langsung Pulang ke Rumah, Ini Alasannya

Sidang korupsi ini jadi sidang korupsi ketiga yang dijalani Herry, mantan Kepala DPKAD Kota Bandung itu.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
tribunjabar/mega nugraha
Herry Nurhayat Divonis 4 Tahun Penjara, Begitu Divonis Langsung Pulang ke Rumah, Tidak Dieksekusi 

Termasuk jika nanti sudah ada putusan banding yang misalnya menguatkan putusan, jika Herry kembali mengajukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung, Herry belum bisa dieksekusi.

"Ya itu risiko hukum karena sebelumnya dikeluarkan demi hukum terkait habis masa penahanan," ucap Chaerudin.

Kuasa hukum Herry, Airlangga Gautama mengatakan setelah putusan, Herry tidak langsung dieksekusi karena masih pikir-pikir untuk banding.

Baca juga: Aa Umbara : Kemungkinan Ada Perombakan Pimpinan RSUD Cikalong Wetan

"Ya masih ada waktu untuk banding. Jadi Pak Herry pulang dulu ke rumah, bersama keluarga. Tapi kami akan kooperatif," ucap Airlangga.

Pantauan Tribun, Herry yang dikeluarkan dari tahanan Lapas Sukamiskin pada 31 Oktober 2020, tampak meninggalkan PN Bandung untuk pulang ke rumahnya.

Dalam kasus ini, terdakwa lainnya sudah divonis bersalah. Yakni dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet dan TomTom Dabbul Qomar. Keduanya dipidana penjara masing-masing 5 tahun dan 6 tahun. Kasus ini merugikan negara Rp 69 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved