Kepala BNN Jabar Temui Kajati, Wakapolda, dan Kakanwil, Bahas Peradilan Cepat Kasus Narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Heru Wijanarko, menemui Kepala Kejati Jabar, Ade Adhyaksa; Wakapolda Jabar, Brigjen Eddy Sumitro.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Heru Wijanarko, di Kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Heru Wijanarko, menemui Kepala Kejati Jabar, Ade Adhyaksa; Wakapolda Jabar, Brigjen Eddy Sumitro, hingga Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar di Kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/11/2020).

Dalam pertemuan sekira tiga jam itu, mereka membahas soal penanganan kasus narkoba.

"Hari ini kami kumpul, coffee morning dengan penegak hukum di Jabar, ada Kejati, Polda, Kanwil Kemenkum HAM Jabar, mendiskusikan penanganan narkoba. Khususnya terkait penyalahgunaan narkoba," ucap Heru.

Pada pertemuan itu, kata dia, sekaligus menyamakan persepsi antar-penegak hukum soal penanganan pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya pengguna.

"Kami akan bedakan penanganan penyalahgunaan narkoba, mana yang ditangkap polisi, mana pengguna, mana pengedar, mana ‎bandar. Sehingga kita tidak bisa menyamakan perlakuan penanganan hukumnya," ucap dia.

Ia menerangkan, Undang-undang Narkotika mengamanatkan bahwa pengguna narkoba merupakan korban. Sehingga, proses hukumnya tidak sama seperti kasus lainnya.

"Kami sepakat bahwa untuk pengguna, berdasarkan hasil asesmen, punya hak untuk direhabilitasi," ucapnya.

Ia mengakui, penanganan hukum kasus narkoba mengenal peradilan cepat. Itu jadi pilihan dalam penanganan kasus hukum terkait narkoba.

"Peradilan cepat jadi pilihan. Itu saya dapat laporan sudah dilakukan di Kota Bandung‎ dan memang efektif. Apalagi dasar hukumnya ada, ada Surat Edaran Jaksa Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung," ucap Heru.

BNN tengah mempersiapkan jajarannya untuk mendukung sistem peradilan cepat bagi penyalahguna narkoba. Dalam sistem peradilan cepat, durasi persidangan perkara narkotika yang biasanya memakan waktu lebih dari 30 hari, dipangkas menjadi 14 hari.

Menurut dia, terobosan hukum tersebut dianggap efektif dan efisien dan sangat tepat diaplikasikan pada masa pandemi Covid-19 ini.

"Selain itu, penghematan waktu dalam peradilan penyalahguna narkoba memiliki dampak positif khususnya bagi para penyalahguna narkoba. Dengan demikian, penyalahguna narkoba dapat segera mendapatkan perawatan melalui rehabilitasi," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved