Kasus Asusila di Majalengka
Siswi SMA di Majalengka Mesum, Ada yang Merekam Video, Pacarnya Lari, Si Cewe Dirudapaksa Pria Lewat
Siswa SMA di Majalengka mesum dengan pacar. Ada pria lewat lalu merekam. Tragis, siswi itu jatuh saat lari dan menjadi korban perkosaan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Nasib seorang pelajar SMA di Majalengka memprihatinkan.
Gadis berinisial S, pelajar SMA di Majalengka mesum dengan pacarnya.
Saat sedag enak-enaknya melakukan asusila, datang pria berinisial IN (48).
IN kemudian merekam kejadian asulia yang terjadi di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka pada 2015 silam.
Baca juga: Bu Guru Ngaji Ditemukan Tewas di Dalam Sumur, Tetangga Dengar Jeritan Tengah Malam
Perbuatan yang tidak senonoh itu membuat IN berinisiatif mengambil video adegan mesum tersebut.
Tampaknya, pengambilan video adegan mesum itu menjadi senjata bagi pria yang berprofesi pedagang ini.
Ia memiliki niat jahat kepada gadis yang diketahui berinisial S (24) tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers mengatakan IN akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Majalengka pada Kamis (29/10/2020).
Sebab, pria tersebut telah memperkosa dengan ancaman akan menyebarkan video yang direkamnya.
"Pelaku juga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban," ujar Bismo.
Bismo mengatakan, sebelumnya pelaku sempat memergoki korban saat beradegan mesum di wilayah Kecamatan Lemahsugih.
Yang mana, korban pada saat itu masih duduk di bangku SMA.
"Korban sempat berbuat mesum dengan seorang laki-laki, kemudian dipergoki oleh pelaku," ucapnya.
Baca juga: Rekam Video Gadis Tengah Mesum, Pedagang di Majalengka Ancam Sebarkan, Akhirnya Diperkosa & Diperas
Pacar Korban Kabur
Saat dipergoki oleh pelaku, korban dengan pasangannya ketakutan, keduanya berusaha lari.
"Pelaku ini menarik badan korban kemudian korban terjatuh sehingga korban mengalami patah tangan di bagian kanan. Laki-lakinya pergi melarikan diri," ujar dia.
Sehingga, hanya pelaku dengan korban yang ditinggalkan di lokasi tersebut.
"Kemudian si korban ini diobati oleh si pelaku, dibawa ke dukun patah tulang. Setelah diobati, muncul niat jahat dari si pelaku untuk menyetubuhi korban," kata orang nomor satu di Polres Majalengka ini.
Menurut Kapolres, pelaku memperkosa korban, di wilayah Kabupaten Kuningan dengan cara mengancam korban akan menyebarkan video dan foto korban saat beradegan mesum dengan pasangannya.
"Pelaku ini juga memeras dari si korban, selain dari ancaman tadi. Korban dimintai uang sejumlah tujuh ratus ribu rupiah," ucapnya.
Buntut dari pemerasan dan pemerkosaan tidak sampai di sana saja.
Beberapa tahun kemudian seusai kejadian tersebut, pelaku kembali menghubungi korban.
Baca juga: Lakukan Tindak Asusila, Seorang Perwira TNI Dipecat secara Tidak Hormat
"Karena korban sudah mengganti nomor handphone, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tua korban," ujar Kapolres.
Usai mendapat nomor handphone pelaku kembali meneror korban.
Sehingga, korban mengalami trauma.
Pelaku sempat meminta uang lagi, tapi pelaku keburu terciduk oleh polisi.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar dia.