Pilkada Kabupaten Pangandaran
Selama Masa Kampanye, Bawaslu Pangandaran Temukan 58 Pelanggaran Protokol Kesehatan
Selama masa kampanye sampai awal November ini, Bawaslu Pangandaran sudah menemukan 58 pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Penulis: Andri M Dani | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Selama masa kampanye sampai awal November ini, Bawaslu Pangandaran sudah menemukan 58 pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Dari 58 pelanggaran prokes tersebut Bawaslu Pangandaran telah mengeluarkan 6 teguran tertulis dan 52 teguran lisan.
Sebagai pengingat agar paslon, kandidat Pilkada Pangandaran serta peserta kampanye tetap mematuhi ketentuan-ketentuan protokol kesehatan guna menghindari terjadinya penularan Covid-19.
“Dari pelanggaran pokes yang menjadi temuan Bawaslu. Kami sudah mengeluarkan teguran tertulis dan 52 teguran tulisan,” ujar Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan kepada Tribun ketika dihubungi Rabu (4/11).
Mengingat masa kampanye Pilkada Pangandaran 2020 (Pilkada Serentak) berlangsung pada masa pandemi Covid-19. Pengawasan yang dilakukan tidak hanya menyangkut ketentuan UU dan PKPU tentang kampanye. Tetapi juga melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan ketika berlangsungnya aktivitas kampanye.
Dalam kampanye tatap muka yang menghadirkan paslon, jumlah peserta tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau berlebih, tentu itu salah satu bentuk pelanggaran.
Pada kampanye tatap muka terbatas tersebut harus tersedia tempat cuci tangan atau handsanitizier maupun alat pengukur suhu tubuh (thermo gun).
Paslon yang berkampanye, tim kampanye maupun peserta kampanye (audiens) harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti pakai masker , mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan selalu menjaga jarak.
Dari serangkaian aktivitas kampanye yang sudah dilakukan kedua paslon peserta Pilkada Pangandaran 2020, pihak Bawaslu telah menemukan 58 pelanggaran disiplin protokol kesehatan. “Kami tidak merincinya untuk tiap paslon,” katanya.
Dari 58 temuan Bawaslu tersebut menurut Iwan, bentuk pelanggaran cukup bevariatif. Tetapi yang umum ditemukan adalah adanya yang tidak memakai masker atau peserta kampanye melebihi kapasitas (di atas 50 orang).
Tapi dari temuan 58 pelanggaran disiplin protokol kesehatan tersebut menurut Iwan, Bawaslu Pangandaran telah mengeluarkan 6 teguran tertulis dan 52 teguran lisan (andri m dani)
Baca juga: Razia Masker di Pangandaran, yang Patuh Dapat Paket Sembako, yang Bandel Disanksi Push Up
Baca juga: Satu Staf Setda Positif, Kasus Covid-19 di Pangandaran Meningkat Tajam Setelah Libur Long Weekend
