Pilkada Kabupaten Pangandaran

Selama Masa Kampanye, Bawaslu Pangandaran Temukan 58 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Selama masa kampanye sampai awal November ini, Bawaslu Pangandaran sudah menemukan 58 pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Penulis: Andri M Dani | Editor: Dedy Herdiana
Dok Humas Polres Ciamis
ILUSTRASI: Rapat pleno KPU Pangandaran untuk penetapan DPT Pilkada Pangandaran 2020 di Hotel Pantai Indah Resort Timur, Sabtu (10/10/2020). Rapat itu dihadiri unsur muspida, di antaranya Pjs Bupati Pangandaran Dani Ramdhan, Kapolres Ciamis AKBP Doni Eka Putra, dan Dandim 0612 Ciamis Letkol Czi Dadan Ramdani 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Selama masa kampanye sampai awal November ini, Bawaslu Pangandaran sudah  menemukan 58 pelanggaran protokol kesehatan (prokes).      

Dari 58 pelanggaran prokes tersebut  Bawaslu Pangandaran telah mengeluarkan 6 teguran tertulis dan 52 teguran lisan.

Sebagai pengingat agar paslon, kandidat Pilkada Pangandaran serta peserta kampanye  tetap mematuhi ketentuan-ketentuan protokol kesehatan  guna menghindari terjadinya  penularan Covid-19.

“Dari pelanggaran pokes yang menjadi temuan Bawaslu. Kami sudah mengeluarkan teguran tertulis dan 52 teguran tulisan,” ujar Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan kepada Tribun ketika dihubungi Rabu (4/11).

Mengingat masa kampanye Pilkada Pangandaran 2020 (Pilkada Serentak) berlangsung pada masa pandemi Covid-19. Pengawasan yang dilakukan  tidak hanya menyangkut ketentuan UU dan PKPU tentang kampanye. Tetapi juga melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan ketika berlangsungnya aktivitas kampanye.

Dalam kampanye tatap muka yang menghadirkan paslon, jumlah peserta tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau berlebih, tentu itu salah satu bentuk pelanggaran.

Pada kampanye tatap muka terbatas tersebut  harus tersedia tempat cuci tangan atau handsanitizier maupun alat pengukur suhu tubuh (thermo gun).

Paslon yang berkampanye, tim kampanye maupun peserta kampanye (audiens) harus mematuhi protokol kesehatan.  Seperti pakai masker , mencuci tangan pakai sabun dengan  air mengalir dan selalu menjaga jarak.

Dari serangkaian aktivitas kampanye yang sudah dilakukan kedua paslon peserta Pilkada Pangandaran 2020, pihak Bawaslu telah menemukan  58 pelanggaran disiplin protokol kesehatan. “Kami tidak merincinya untuk tiap paslon,” katanya.

Dari 58 temuan Bawaslu tersebut menurut Iwan, bentuk pelanggaran cukup bevariatif. Tetapi yang umum ditemukan adalah adanya yang tidak memakai masker atau peserta kampanye melebihi kapasitas (di atas 50 orang).  

Tapi dari  temuan 58 pelanggaran disiplin protokol kesehatan tersebut menurut Iwan, Bawaslu Pangandaran telah mengeluarkan 6 teguran tertulis dan 52 teguran lisan (andri m dani)   

Baca juga: Razia Masker di Pangandaran, yang Patuh Dapat Paket Sembako, yang Bandel Disanksi Push Up

Baca juga: Satu Staf Setda Positif, Kasus Covid-19 di Pangandaran Meningkat Tajam Setelah Libur Long Weekend

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved