Kasus Asusila di Majalengka

Rekam Video Gadis Tengah Mesum, Pedagang di Majalengka Ancam Sebarkan, Akhirnya Diperkosa & Diperas

Seorang pria di Majalengka merekam adegan mesum seorang gadis. Ia lalu mengancam gadis tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Pelaku pemerasan, penganiayaan, pemerkosaan diringkus Satreskrim Polres Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang pria berinisial IN (48) memergoki seorang gadis sedang melakukan adegan mesum dengan seorang lelaki di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka pada 2015 silam.

Perbuatan yang tidak senonoh itu membuat IN berinisiatif mengambil video adegan mesum tersebut.

Tampaknya, pengambilan video adegan mesum itu menjadi senjata bagi pria yang berprofesi pedagang ini.

Ia memiliki niat jahat kepada gadis yang diketahui berinisial S (24) tersebut.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers mengatakan IN akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Majalengka pada Kamis (29/10/2020).

Sebab, pria tersebut telah memperkosa dengan ancaman akan menyebarkan video yang direkamnya.

"Pelaku juga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban," ujar Bismo.

Baca juga: Berita Persib Hari Ini Geoffrey Castillon Tinggalkan Bandung Setelah Liga 1 2020 Ditunda sampai 2021

Bismo mengatakan, sebelumnya pelaku sempat memergoki korban saat beradegan mesum di wilayah Kecamatan Lemahsugih.

Yang mana, korban pada saat itu masih duduk di bangku SMA.

"Korban sempat berbuat mesum dengan seorang laki-laki, kemudian dipergoki oleh pelaku," ucapnya.

Saat dipergoki oleh pelaku, korban dengan pasangannya ketakutan, keduanya berusaha lari.

"Pelaku ini menarik badan korban kemudian korban terjatuh sehingga korban mengalami patah tangan di bagian kanan. Laki-lakinya pergi melarikan diri," ujar dia.

Sehingga, hanya pelaku dengan korban yang ditinggalkan di lokasi tersebut.

"Kemudian si korban ini diobati oleh si pelaku, dibawa ke dukun patah tulang. Setelah diobati, muncul niat jahat dari si pelaku untuk menyetubuhi korban," kata orang nomor satu di Polres Majalengka ini.

Menurut Kapolres, pelaku memperkosa korban, di wilayah Kabupaten Kuningan dengan cara mengancam korban akan menyebarkan video dan foto korban saat beradegan mesum dengan pasangannya.

"Pelaku ini juga memeras dari si korban, selain dari ancaman tadi. Korban dimintai uang sejumlah tujuh ratus ribu rupiah," ucapnya.

Buntut dari pemerasan dan pemerkosaan tidak sampai di sana saja.

Beberapa tahun kemudian seusai kejadian tersebut, pelaku kembali menghubungi korban.

"Karena korban sudah mengganti nomor handphone, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tua korban," ujar Kapolres.

Usai mendapat nomor handphone pelaku kembali meneror korban.

Sehingga, korban mengalami trauma mendalam.

Pelaku sempat meminta uang lagi, tapi pelaku keburu terciduk oleh polisi.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar dia.

Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Tentang Pemungutan Suara di Pilpres AS, Perlu 270 Suara untuk Menang

Baca juga: Dana Bantuan untuk UKM di Garut Disunat, Penerima Dimintai Duit, Ada yang Sampai Rp 1 Juta

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved