VIDEO-Salah Sasaran, Dua Anggota Geng Motor di Sumedang Siksa Warga Pakai Pedang dan Balok Kayu
Dua anggota geng motor asal Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang menganiaya dua orang warga
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Teguh Kurnia
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dua anggota geng motor asal Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang menganiaya dua orang warga hingga babak belur di Dusun Cigalagah, RT 1/1, Desa Nagrak, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang.
Peristiwa yang terjadi pada 31 Oktober 2020 itu, bermula saat kedua pelaku berinisial AS (26) dan W (25) bersama enam orang temannya akan melakukan balas dendam terhadap anggota geng motor lain yang menjadi musuhnya, namun aksi tersebut salah sasaran.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto, mengatakan, saat itu anggota geng motor ini berboncengan menggunakan empat sepeda motor atau satu motor digunakan oleh dua orang.
"Jadi, geng motor ini dari arah Kecamatan Paseh menuju Kecamatan Buah Dua, konvoi dengan membawa alat-alat untuk melakukan penganiayaan," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Sumedang, Selasa (3/11/2020).
Eko mengatakan, anggota geng motor ini niatnya menyerang seorang anggota geng motor asal Kecamatan Buah Dua, tetapi yang menjadi sasarannya malah Hendi Junaedi (32) dan Teguh (30) yang merupakan warga setempat.
"Mereka menganiaya korban atas nama Hendi dan Teguh, dimana keduanya ini setelah diklarifikasi bukanlah anggota geng motor," kata Eko.
Kedua pelaku itu, lanjut Eko, melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok dan pedang hingga Hendi Junaedi mengalami luka sobek pada kepala, sedangkan Teguh mengalami luka memar pada tangan akibat dipukul balok.
"Korban saat ini sudah sembuh setelah berobat di rumah sakit dan sudah pulang ke rumahnya," ucapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan delapan orang pelaku, dua di antaranya ditahan sedangkan enam orang lainnya dilepaskan karena tidak terbukti melakukan penganiayaan.
"Kita amankan delapan orang, namun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi hanya dua orang yang terbukti melakukan penganiayaan. Dia yang membawa balok dan pedang yang ditahan," kata Eko.
Atas perbuatannya, lanjut Eko, kedua pelaku penganiayaan itu dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Salah Sasaran, Dua Anggota Geng Motor di Sumedang Siksa Warga Pakai Pedang dan Balok Kayu, https://jabar.tribunnews.com/2020/11/03/salah-sasaran-dua-anggota-geng-motor-di-sumedang-siksa-warga-pakai-pedang-dan-balok-kayu.
Penulis: Hilman Kamaludin
Editor: Ichsan
Video Editor: Edwin Tk