Senin, 18 Mei 2026

Ini Link Download File PDF UU Cipta Kerja Final 1.187 Halaman, Sudah Bisa Diakses oleh Publik

Berikut ini tautan untuk mengunduh UU Cipta kerja atau yang memiliki nama resmi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan 1.187 halaman final.

Tayang:
Editor: Yongky Yulius
jdih.setneg.go.id
Tangkapan layar halaman muka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 

@MTFirdaus28: Pemerintah Prancis dan Indonesia hampir sama, Kalau Pemerintah Prancis menghina Nabi Muhammad, disisi lain Pemerintah Indonesia menghina kemanusiaan.

@jatamnas: baca gak ya, sebelum tanda tangan? Wajah menyeringaiWajah menyeringai.

@adityaeryy: Mau submit tugas aja biasanya harus cek ulang berkali-kali, lah ini sekelas undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak... #MosiTidakPercaya

@Ary_pakeY: Sekali lagi, suaramu tak didengar kawan. Welcome to oligarki indonesia.#MosiTidakPercaya

@Fakultas_dukun: Lagi dan lagi dan lagi. Pemerintah seakan tutup mata, tutup telinga, tutup mulut atas kejadian demo sebelumnya.

@andimahfu_ri: Presiden Jokowi teken UU Cipta Kerja itu artinya tidak mendengarkan pendapat Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang secara tegas menolak UU ini. Suarakan #MosiTidakPercaya.

@Faaa00Faiz: Memang salah kita berharap pada manusia bebal dan biadab, padahal kita tahu ada Tuhan pencipta alam semesta yang Maha berkehendak. Ya Allah, berikanlah keadilan bagi kami, binasakan dan hinakan mereka yang mendholimi kami, kami lemah sedang Engkau Maha Kuasa.
#MosiTidakPercaya

Baca juga: Dalam UU Cipta Kerja Ada Perubahan Aturan Pesangon Korban PHK, Kata Paling Sendikit Hilang

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.

Undang-undang yang disahkan DPR 5 Oktober 2020 lalu tersebut, telah diteken Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020) dan diundangkan pada hari yang sama.

Dikutip dari Setneg.go.id, Undang-undang Cipta Kerja bernomor Undang-undang 11 tahun 2020.

Undang-undang beserta penjelasan atas undang tersebut memiliki tebal 1187 halaman.

Undang-undang terdiri dari 186 pasal dan XV Bab.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pembentukan undang-undang bertujuan untuk:

a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;

b. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved