UMP Tasikmalaya 2021 Masih Dalam Pembahasan, Diperkirakan Tak Jauh Beda dari Tahun 2020

Dalam menentukan besaran UMK tahun 2021 harus melihat data pertumbuhan ekonomi dari BPS hingga Oktober 2020

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Perubahan upah minimum kota (UMK) Kota Tasikmalaya tahun 2021 kemungkinan tidak akan jauh beda dengan UMK tahun 2020 sebesar 2,2 juta.

Hal tersebut diungkapkanKepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda, Senin (2/11).

Baca juga: Tenaga Nakes Meninggal Akibat Covid-19, Masyarakat diminta Jangan Abaikan Hal Berikut

"Kami baru akan melakukan pembahasan mengenai UMK pada hari Rabu (4/11). Kemungkinannya tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya," kara Rahmat.

Bahkan jika mengacu pada sejumlah aturan yang ada sesuai kondisi saat ini, besaran upah bisa saja turun.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar Online dan Daftar Offline

"Tapi kami akan mencari jalan keluar yang terbaik. Enak di buruh dan pengusaha, sehingga UMK yang lahir nanti adil bagi kedua belah pihak," ujar Rahmat.

Ia mengungkapkan, dalam menentukan besaran UMK tahun 2021 harus melihat data pertumbuhan ekonomi dari BPS hingga Oktober 2020.

Sedang data pertumbuhan ekonomi pada Oktober 2020 baru akan keluar 5 November.

Baca juga: Tahun Depan Tidak Ada Alokasi untuk Kendaraan Dinas, Pemprov Jabar Berencana Pakai Kendaraan Ini

"Penghitungan UMK juga harus didasarkan pada tingkat inflasi. Namun jika melihat tingkat inflasi Kota Tasikmalaya pada September, kondisinya mengalami minus," kata Rahmat.

Jadi, jika memakai rumus PP 1978, UMK mungkin berkurang.

"Tapi kami usahakan yang terbaik. Sampai sekarang belum ditentukan," kata dia. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved