Anggota Klub Motor Aniaya TNI

Total 4 Warga Bandung dan 1 Warga Garut Jadi Tersangka Kasus Moge di Bukittinggi, Ini Peran Mereka

Selanjutnya, tersangka lainnya berinisial JAD alias D (26) yang juga beralamat di Kota Bandung, Provinsi Jabar.

Editor: Ravianto
instagram@bukittinggi24jam
Tiga pengendara motor gede yang diduga ditahan di Polres Bukittinggi. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNJABAR.ID, BUKITTINGGI - Hari ini sudah lima orang yang jadi tersangka dari kasus rombongan Harley Davidson menganiaya anggota TNI di Bukittinggi, Jumat lalu.

Pihak kepolisian mengungkapkan peranan dua tersangka tambahan atas kasus viral pengendara moge Bandung aniaya anggota TNI di Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Setelah menetapkan dua tersangka tambahan ini, polisi lantas menambah satu tersangka lagi yakni warga Garut.

Sebagaimana diketahui peristiwa dugaan pemukulan tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2020) lalu yang tempat kejadian perkara atau TKP terjadi di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar.

Keduanya diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang TNI berpakaian preman yang merupakan anggota Kodim 0304/Agam.

Baca juga: HDCI Tegaskan yang Aniaya Anggota TNI di Bukittinggi Bukan Anggota Mereka: Itu HOG

Baca juga: TKP Penganiayaan Anggota TNI oleh Anggota HOG Bandung Hanya Berjarak 750 Meter dari Markas Kodim

Baca juga: SOSOK Letjen (Purn) Djamari Chaniago, Disebut Ada di Rombongan Moge yang Keroyok TNI di Bukittinggi

Hingga hari ini sudah ada 5 tersangka penganiayaan tersebut, terakhir adalah warga Garut.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan kalau ada tambahan tersangka satu orang lagi.

Empat tersangka lainnya ber-KTP Bandung.

Mereka adalah BSA dan MS yagn jadi tersangka awal serta dua tersangka tambahan berinisial HS alias A (48) yang merupakan warga yang beralamat di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Selanjutnya, tersangka lainnya berinisial JAD alias D (26) yang juga beralamat di Kota Bandung, Provinsi Jabar.

"Peranan tersangka HS alias melakukan pemukulan terhadap korban Mistari sebanyak 3 kali berdasarkan keterangan dari saksi Angga (rombongan HOG) dan dikuatkan dengan video yang kami dapat dari CCTV toko di TKP (tempat kejadian perkara)," kata AKBP Dody Prawinegara.

AKBP Dody Prawinegara menambahkan para tersangka ditahan di rutan Polres Bukittinggi sehingga jumlah total tersangka sebanyak empat orang.

Alasan Tetapkan Tersangka

Dilansir TribunPadang.com, sebanyak empat pengendara moge yang mengeroyok anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, sudah dijadikan tersangka. 

Penetapan 4 pengendara moge ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved