Besaran UMP 2021 di Pulau Jawa, 4 Provinsi Naikan Upah Minimum, Kenaikan di Jatim Paling Tinggi

Ada empat provinsi di Pulau Jawa yang menaikkan upah minimumnya di tahun 2021.

Editor: taufik ismail

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Berikut ini daftar upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021 di Pulau Jawa.

Dari enam provinsi, ada dua provinsi yang memutuskan tak menaikkan UMP. Ini sesuai dengan anjuran Menteri Tenaga Kerja.

Empat provinsi lainnya memilih menaikkan UMP 2021.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020, seluruh provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan UMP tahun 2021.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.

Alasannya, karena banyak dunia usaha terpukul akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Buruh Kecewa Menaker Larang Gubernur Naikkan UMP, Surat Edaran Menaker Tak Perlu Dilaksanakan

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Ini daftar UMP 2021 dari mulau tertinggi hingga terendah di Pulau Jawa:

UMP DKI Jakarta

* UMP Jakarta 2021 Rp 4.416.186

* UMP Jakarta 2020 Rp 4.276.349

Kenaikan Rp 139.837 (naik 3,27 persen)

UMP Banten

* UMP Banten 2021 Rp 2.460.996

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved