Upah Minimum Provinsi Jabar Tak Naik, Buruh Majalengka Kecewa, Sebut Pemerintah Tak Pro-Buruh

Buruh Majalengka kecewa saat tahun Pemprov Jabar tak menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
TribunJabar
Para buruh yang masih bekerja di salah satu pabrik di Kecamatan Sumberjaya, Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Majalengka, Egiyana Amambar menolak surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI tentang upah minimum provinsi tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan.

Dampaknya, Pemprov Jabar juga telah mengumumkan bahwa UMP di Jawa Barat 2021 akan sama dengan tahun ini.

Menurut Egi, upah minimum tidak naik atau sama dengan tahun 2020 sangat tidak berpihak kepada kaum buruh walaupun dengan alasan pandemi Covid-19.

Disampaikannya, dari awal maraknya kasus Covid-19 di Indonesia, para buruh sudah banyak mengalami kerugian.

"Mulai dari beberapa pekerja yang dirumahkan dan tidak dibayar selama berbulan-bulan," ujar Egi saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2020).

Bahkan, kata dia, sampai sekarang tidak ada tindakan tegas dari pemerintah kepada perusahaan yang tidak membayar sepeserpun haknya kepada buruh.

Kondisi tersebut lebih parah dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Upah minimum tidak naik akan sangat menambah penderitaan kaum buruh karena kebutuhan tiap tahunnya semakin bertambah. Harga bahan pokok juga pasti naik. Saya pikir pemerintah harus mengkaji ulang terkait upah minimum tidak naik itu karena akan menambah penderitaan kaum buruh,” ucapnya.

Ia lantas membandingkan kondisi krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

Sebagai contoh, kata dia, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen.

Padahal saat itu, pertumbuhan ekonomi 1998 minus 17,49 persen.

"Lalu, hal serupa juga terjadi dengan upah minimum dari 1999 ke 2000. Saat itu upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi 1999 minus 0,29 persen," ujar dia.

Menurutnya, jika ada kenaikan upah minimum pada tahun depan akan mendorong pertumbuhan ekonomi, karena adanya kenaikan daya beli pekerja.

Selain itu, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved