2 Pengendara Moge dari Bandung yang Aniaya TNI di Bukittinggi Sudah Ditahan, Ini Identitasnya
Kini, dua orang pengendara moge tersebut telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Bukittinggi.
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNJABAR.ID, BUKITTINGGI - Dua orang anggota motor gede alias moge yang diduga mengeroyok dua anggota TNI di Bukittinggi, Sumbar, ditetapkan tersangka.
Kini, dua orang pengendara moge tersebut telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Bukittinggi. ( viral pengendara moge Bandung aniaya anggota TNI di Bukittinggi )
Video rekaman para anggota Club Harley Davidson mengeroyok anggota TNI itu viral di media sosial.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, pihak korban sudah membuat laporan ke Mapolres Bukittinggi.

"Korban melapor. Siapapun yang melapor, kita tangani, dan kita tidak melihat intutusi atau siapa yang melapor. Semua kita tangani," kata Dody Prawinegara, Sabtu (31/10/2020).
Ia mengatakan, saat ini sudah ada dua orang pengendara moge yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.
Akibat perbuatannya, dua orang itu terancam lima tahun penjara.
"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
"Tadi pagi sudah saya tahan sebanyak dua orang dari pengendara moge," katanya.
Dikatakannya, dua orang yang diamankan adalah pengendara moge yang mendorong dan menendang korbannya.
AKBP Dody Prawinegara menceritakan, cekcok itu terjadi hanya karena kesalahpahaman di jalan.
"Mungkin sama-sama tidak bisa mengendalikan emosi," kata AKBP Dody.
Kata dia, korban merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Pengendara motor (korban) itu merupakan anggota Kodim, tadi Dandim sudah menyelesaikan," katanya.

Para pengendara moge sudah meminta maaf, namun proses hukum tetap lanjut.
"Nanti video permintaan maafnya akan diberikan untuk dimasukkan di IG," katanya.