Pemberkasan CPNS 2019, Ini 9 Dokumen yang Wajib Diunggah oleh Peserta yang Lulus Tes CPNS

Selamat bagi Anda yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019! Jangan lupa, buat Anda yang lulus, langkah berikutnya yang harus dilakukan pemberkasan.

Editor: Yongky Yulius
tribunjabar/firman suryaman
Para peserta tes CPNS 2020 hari pertama mendapat pengarahan dulu 

TRIBUNJABAR.ID - Selamat bagi Anda yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019!

Jangan lupa, buat Anda yang lulus, langkah berikutnya yang harus dilakukan pemberkasan.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com Jumat (30/10/2020) menjelaskan, pemberkasan dilakukan melalui link https://sscn.bkn.go.id.

Peserta nantinya login menggunakan akun yang telah didaftarkan, kemudian mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berikut kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

9. DRH yang sudah ditandatangani.

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggahan Bagi Peserta CPNS 2019 yang Tak Lulus, Diberi Waktu Selama 3 Hari Saja

Masa Sanggah

BKN juga menyediakan masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS 2019.

Paryono menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.

Sementara bagi peserta yang mengundurkan diri, bisa menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri melalui portal SSCN.

Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP Peserta yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Seperti diketahui, hasil akhir seleksi CPNS 2019 dijadwalkan akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).

Hal tersebut sebagaimana diinformasikan oleh Paryono dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.

"Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN telah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan Rabu 28 Oktober 2020 telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019."

"Sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020 besok," ucapnya.

Baca juga: Cek Kelulusan CPNS 2019 Hari Ini, Bisa di sscn.bkn.go.id atau di 64 Link Ini

Penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik

Paryono mengatakan, BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Selain itu, penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP juga akan dilakukan secara digital (digital signature).

"Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020," tandasnya.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS 2019

- Verifikasi Data Hasil SKD: 27-30 Juli 2020 (Sudah selesai)

- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1-7 Agustus 2020 (Sudah selesai)

- Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020 (Sudah selesai)

- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020 (Sudah selesai)

- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020 (Sudah selesai)

- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020 (Sudah selesai)

- Pengolahan Hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020 (Sudah selesai)

- Rekon Integrasi Hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020

- Penyampaian Hasil Seleksi: 26-28 Oktober 2020

- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020

- Masa Sanggah: 1-3 November 2020

- Usul Penetapan NIP: 1-30 November 2020

(Tribunnews.com/Fajar, Endra Kurniawan, Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2019 Secara Online, Ini Dokumen yang Harus Diunggah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved