Dianiaya Habib Bahar pada 2018, Laporan Baru Dicabut Juni 2020, Tapi Polisi Bantah Ada Pencabutan

Pencabutan laporan terhadap Habib Bahar soal penganiayaan Ardiansyah, sopir taksi online di Kota Bogor, baru dilayangkan ke Polda Jabar 8 Juni 2020.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Ketika Habib Bahar bin Smith dipindahkan dari tahanan Mapolda Jabar ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Kamis (8/8/2019). 

"Sampai saat ini penyidik belum pernah pemerima surat perdamaian dan surat pencaburan laporan soal dugaan penganiayaan," ujar Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes CH Patoppoi via ponselnya, Kamis (29/10/2020).

Penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.

"Karena belum ada pencabutan laporan atau perdamaian, maka proses penyidikannya dilanjut. Berdasarkan gelar perkara, sudah ditetapkan tersangka," ucap dia.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober. 

Baca juga: Lelah Baru Pulang Kerja, Zudy Panggil Istri Tak Menyahut, Syok Istri Tidur Terlentang Pegang Antena

Baca juga: Ini Daftar Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 di Kementerian dan Pemda, Apakah Namamu Tercantum?

Baca juga: Siswi SMA Buang Bayi disertai Puisi dalam Tas, Terungkap Diduga Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved