Berencana Membeli Mobil Bekas Murah? Simak Tips Mengecek Keaslian STNK dan BPKB-nya

Selain kondisi fisik, Anda juga harus meneliti surat-surat kelengkapan saat hendal membeli mobil bekas.

Editor: Yongky Yulius
Image by Capri23auto from Pixabay
Ilustrasi mobil bekas. 

TRIBUNJABAR.ID - Selain kondisi fisik, Anda juga harus meneliti surat-surat kelengkapan saat hendal membeli mobil bekas.

Surat-surat kelengkapan ini misalnya adalah STNK atau BPKB.

Keabsahan surat kendaraan bermotor merupakan hal utama yang perlu diperhatikan.

Baca juga: Butuh Mobil Buat Bepergian Selama Pandemi? Mobil Bekas Rp 40 Jutaan Bisa Jadi Pilihan, Ini Daftarnya

Yuk simak, tips cara mengecek STNK dan BPKB sebelum membeli mobil bekas.

Owner Wahyu Motor, Wahyu, mengatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dua dokumen penting yang melekat pada sebuah kendaraan.

Oleh karenanya, pastikan sebelum membeli kendaraan bermotor ataupun mobil, sangat penting untuk mengecek keaslian STNK dan BPKB sebelum melakukan transaksi.

"Jangan sampai konsumen membeli kendaran bodong alias surat-suratnya palsu, karena itu sama artinya melawan hukum," ujar pelaku usaha jual beli mobil bekas di Bandar Lampung tersebut, Kamis (29/10/2020).

Maka dari itu, Wahyu menuturkan calon pembeli harus pandai-pandai membedakan atau mengecek BPKB dan STNK asli, duplikat ataupun palsu.

"Ini memang perlu ketelitian dan kesabaran. Sebab, sekarang bentuk dokumen kendaraan bermotor palsu hampir sama seperti aslinya," ujar Wahyu.

"Tapi saat ini kan juga sudah mudah, kita semua bisa memanfaatkan sistem online. Namun tetap harus teliti jangan ceroboh," sambungnya.

Mengecek BPKB pada mobil bekas, Wahyu mengatakan, hal pertama dan yang paling mudah yakni melalui sistem online yang telah disediakan instansi pemerintah terkait yakni, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

"Ini bisa kita lakukan hanya dengan memasukkan plat nomor kendaraan, di sana mobil-mobil yang surat-suratnya benar pasti semua terdata," imbuh Wahyu.

Selain itu, periksa dengan seksama akan bentuk BPKP mobil tersebut, periksa pada halaman cover.

Pasalnya, dokumen BPKB asli menggunakan bahan yang lebih mengilap, sedangkan pada yang palsu warna akan lebih buram.

"Cek juga hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti dokumen tersebut asli," tutur Wahyu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved