UMP 2021 Tak Naik, Apakah Subsidi Gaji Lanjut Hingga Tahun Depan? Ini Kata Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021

Editor: Siti Fatimah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Sebagaimana disebut dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.

Tidak naiknya UMP 2021 memunculkan pertanyaan apakah bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021?

Baca juga: MEGAWATI MARAH, Soekarno, Jokowi, dan PDI Dituding Sebagai PKI, Kritik Mahasiswa Tukang Demo

Dikutip dari Kompas.Com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.

Meski sebelumnya, dirinya sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.

Ida mengatakan saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan kas negera apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

Baca juga: Masih Ramai, Baru Dua Hari Libur Panjang, 22 Ribu Kendaraan Masuk Tol Cikopo - Palimanan (Cipali)

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian.

Baca juga: Duh, Hari Pertama Libur Panjang, Kasus Positif Covid-19 di Pangandaran Bertambah

Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.

Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tetap Aman, Nyaman dan Sehat saat Tempat Hiburan Direlaksasi, Solusi Positif Hindari PHK

SE tersebut menurut dia, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum Tak Naik, Tahun Depan Subsidi Gaji Berlanjut?"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved