Pemkot Tasikmalaya Beri Bantuan Hukum untuk Budi Budiman yang Kini Ditahan KPK

Budi Budiman ditahan KPK, Pemkot Tasikmalaya akan memberikan bantuan hukum.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
tribunjabar/firman suryaman
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, menggelar konferensi pers di Bale Kota, Senin (26/10), terkait keberlangsungan roda pemerintahan Pemkot Tasikmalaya pasca KPK menahan Wali Kota, Budi Budiman 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Walau Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, sudah memiliki kuasa hukum sendiri, pihak Pemkot Tasikmalaya tetap akan memberikan bantuan hukum.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, sudah mengintruksikan Bagian Hukum Pemkot Tasikmalaya memberikan bantuan hukum untuk Budi.

"Kami sudah menginstruksikan Bagian Hukum Pemkot memberikan bantuan hukum untuk ikut menangani kasus Wali Kota," kata Yusuf, Selasa (27/10/2020).

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, ditahan KPK di Jakarta, Jumat (23/10/2020) sore, setelah sejak Jumat pagi hingga siang menjalani pemeriksaan.

Pihak KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, April 2019 dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 700 juta ke pejabat Kemenkeu dalam pencairan DID tahun 2018.

"Karena Wali Kota sudah memiliki kuasa hukum sendiri, saya mengintruksikan Bagian Hukum berkoordinasi dengan mereka," kata Yusuf.

Ia menambahkan, Gubenur Jabar sendiri sudah meminta Wakil Wali Kota memantau perkembangan kasus Budi dan setiap perkembangan dilaporkan ke Gubernur.

Baca juga: Instruksi Pertama Wakil Wali Kota Tasikmalaya Usai Ditugasi Ambil Alih Tugas dan Wewenang Wali Kota

Baca juga: Budi Budiman Ditahan KPK, Telegram Gubernur Jabar Turun, Yusuf : Saya Masih Wakil Wali Kota Tasik

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved