Kubu Habib Bahar Tak Tinggal Diam Usai Penetapan Tersangka oleh Polda Jabar, Sebut Sudah Damai

Kubu Habib Bahar akan mengajukan praperadilan setelah penetapan tersangka oleh Polda Jabar.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Aziz Yanuar (kiri) dan Ichwan Tuankotta (kanan) yang merupakan tim pengacara Habib Bakar bin Smith. 

Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018.

Pelapornya bernama Ardiansyah.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya telah ditetapkan ters‎angka," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Pattopoi via ponselnya, Selasa (27/10/2020).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.

"Sekarang sedang proses pemeriksaan, tapi menunggu izin dari Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM," ucap Kombes CH Pattopoi.

Baca juga: Habib Bahar Bebas, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Tak Tinggal Diam, Akan Ajukan Banding Putusan PTUN

 Baca juga: BREAKING NEWS, Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi, Kasus Penganiayaan 2 Tahun Lalu, Ditangani Polda

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved