Kubu Habib Bahar Tak Tinggal Diam Usai Penetapan Tersangka oleh Polda Jabar, Sebut Sudah Damai

Kubu Habib Bahar akan mengajukan praperadilan setelah penetapan tersangka oleh Polda Jabar.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Aziz Yanuar (kiri) dan Ichwan Tuankotta (kanan) yang merupakan tim pengacara Habib Bakar bin Smith. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta berkomentar soal penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penganiayaan, Pasal 170 dan Pasal 351 KUH Pidana, berdasarkan kasus lama, padahal mereka sudah sepakat berdamai dengan pelapor.

"Itu perkara lama, 2018. ‎Kami sudah berdamai denhgan pelapor, sudah punya bukti damai bahkan sudah ada pencabutan laporan. Sudah ada kompensasi pengobatan, video korban (pelapor) yang menyatakan damai juga ada. Kronolgosinya lupa, kan, sudah lama kejadiannya," ujar Ichwan saat dihubungi via ponselnya, Selasa (27/10/2020).

Penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober.

Saat ini, Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.

Bahar sempat bebas lewat program asimilasi.

Namun, asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan asimilasi.

Atas pencabutan asimilasi, Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.

Putusannya, pencabutan asimilasi Bahar oleh Bapas Bogor dinilai tidak sah.

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00.
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00. (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Kanwil Kemenkum HAM kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

"Pelapor itu sopir transportasi online. Saat itu ada kesalahpahaman dengan pelapor. Terus saya enggak ngerti ada salah paham atau bagaimana, ada yang dilakukan oleh Habib Bahar," ucap Ichwan.

Atas penetapan tersangka itu, pihaknya akan ‎mengajukan upaya hukum.

"Upaya hukumnya praperadilan lah atas penetapan tersangka. Akan kamu ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena locusnya di sana," ucap Ichwan Tuan Kotta.

Diberitakan sebelumnya, Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, dengan jeratan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana.

Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018.

Pelapornya bernama Ardiansyah.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya telah ditetapkan ters‎angka," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Pattopoi via ponselnya, Selasa (27/10/2020).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.

"Sekarang sedang proses pemeriksaan, tapi menunggu izin dari Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM," ucap Kombes CH Pattopoi.

Baca juga: Habib Bahar Bebas, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Tak Tinggal Diam, Akan Ajukan Banding Putusan PTUN

 Baca juga: BREAKING NEWS, Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi, Kasus Penganiayaan 2 Tahun Lalu, Ditangani Polda

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved