Kabar Buruk bagi Buruh, Setelah UU Cipta Kerja, Kini Muncul Keputusan Upah Minimum Tahun Depan Tetap
Kabar buruk bagi para pekerja. Tahun 2021, upah minimum tidak mengalami kenaikan atau setara dengan tahun ini.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kabar buruk bagi para pekerja. Tahun 2021, upah minimum tidak mengalami kenaikan atau setara dengan tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.
Intinya, di surat tersebut disebut tidak ada kenaikan upah minimum.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.
Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.
KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.
Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.
Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi.
Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian. (*)
Baca juga: Mau Perpanjang Masa Berlaku SIM di Cirebon? Cek Lokasi Mobil SIM Keliling di Sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik"