UMP 2021 Jawa Barat

ISI LENGKAP SURAT MENAKER IDA FAUZIAH, Upah Minimum 2021 (UMK) di Jawa Barat Tidak Naik?

Merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 di Jawa Barat tidak akan naik.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Istimewa
Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut upah minimum 2021 akan sama dengan 2020. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 di Jawa Barat tidak akan naik.

Dalam surat edaran tersebut Ida Fauziah menuliskan tiga poin penting dan meminta Gubernur Ridwan Kamil untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan surat edaran tersebut kepada bupati dan wali kota di Jawa Barat.

Tiga poin penting terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 di Jawa Barat tidak naik itu adalah meminta gubernur di seluruh Indonesia, termasuk Gubernur Jawa Barat Rdiwan Kamil untuk:

Pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020;

Kedua, melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Episode Preman Pensiun 5 akan Lebih Banyak, Ada Dua Tokoh yang Tidak Lagi Tampil, Ini Bocorannya

Dan ketiga, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Berikut isi lengkap surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah:

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA

26 Oktober 2020

Yth. Para Gubernur

di seluruh Indonesia

 SURAT EDARAN MENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR M/11/HK. 04 / X/2020

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2021 PADA MASA

PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

A. Latar Belakang

Pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan

kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam

membayar upah. Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan

bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan

penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan

ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Dipoligami oleh Kiwil untuk Kedua Kalinya Ini Curahan Hati Istri Pertama usai Bertemu Venti Figianti

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

 

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang

Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk

Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau

dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian

Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan

Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung

Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus

Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang

Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem

Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131 , Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 6514), sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan

Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung

Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus

Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang

Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem

Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 6542);

5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang

Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 16

Nomor 948) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri

Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang

Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020

Nomor 1170);

6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah

Minimum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1549).

C. Penetapan Upah Minimum Tahun 2021

 

Baca juga: Gubernur Jabar Jangan Turuti Menteri, Soal Upah Minimum 2021 Tak Naik, Kata Dua Ketua Serikat Buruh

Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi

COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur

untuk:

1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama

dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020;

2. melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan ;

3. menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021

pada tanggal 31 Oktober 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk

menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati! Walikota serta

pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara.

Demikian Surat Edaran ini untuk dipedomani.

Baca juga: Terima Permintaan Maaf Ade Londok, Ganis Hari Sampaikan Nasihat Ini, Singgung Disebut Pansos

Tembusan:

1. Presiden Republik Indonesia;

2. Wakil Presiden Republik Indonesia;

3. Menteri Kabinet Indonesia Maju;

4. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia;

5. Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved