UMP 2021 Jawa Barat
ISI LENGKAP SURAT MENAKER IDA FAUZIAH, Upah Minimum 2021 (UMK) di Jawa Barat Tidak Naik?
Merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 di Jawa Barat tidak akan naik.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 di Jawa Barat tidak akan naik.
Dalam surat edaran tersebut Ida Fauziah menuliskan tiga poin penting dan meminta Gubernur Ridwan Kamil untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan surat edaran tersebut kepada bupati dan wali kota di Jawa Barat.
Tiga poin penting terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 di Jawa Barat tidak naik itu adalah meminta gubernur di seluruh Indonesia, termasuk Gubernur Jawa Barat Rdiwan Kamil untuk:
Pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020;
Kedua, melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Episode Preman Pensiun 5 akan Lebih Banyak, Ada Dua Tokoh yang Tidak Lagi Tampil, Ini Bocorannya
Dan ketiga, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Berikut isi lengkap surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah:
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
26 Oktober 2020
Yth. Para Gubernur
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN MENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M/11/HK. 04 / X/2020
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2021 PADA MASA
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
A. Latar Belakang
Pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan
kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam
membayar upah. Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan
bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan
ekonomi di masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Dipoligami oleh Kiwil untuk Kedua Kalinya Ini Curahan Hati Istri Pertama usai Bertemu Venti Figianti
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau
dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung
Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6514), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung
Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6542);
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 16
Nomor 948) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1170);
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah
Minimum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1549).
C. Penetapan Upah Minimum Tahun 2021
Baca juga: Gubernur Jabar Jangan Turuti Menteri, Soal Upah Minimum 2021 Tak Naik, Kata Dua Ketua Serikat Buruh
Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi
COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur
untuk:
1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama
dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020;
2. melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
3. menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021
pada tanggal 31 Oktober 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk
menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati! Walikota serta
pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara.
Demikian Surat Edaran ini untuk dipedomani.
Baca juga: Terima Permintaan Maaf Ade Londok, Ganis Hari Sampaikan Nasihat Ini, Singgung Disebut Pansos
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Kabinet Indonesia Maju;
4. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia;
5. Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.