Gubernur Jabar Jangan Turuti Menteri, Soal Upah Minimum 2021 Tak Naik, Kata Dua Ketua Serikat Buruh

Buruh meminta gubernur Jabar tak menuruti surat edaran dari menteri terkait upah minimum 2021.

Penulis: Cipta Permana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Cipta Permana
Massa buruh dari berbagai konfederasi serikat buruh kabupaten/kota di Jabar berkumpul di Monju dan bersiap akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 atau sama dengan tahun lalu (2020).

Keputusan tersebut, disampaikan kepada para gubernur seluruh Indonesia melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19, Senin (26/10/2020).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta mengatakan, pihaknya telah menduga pemerintah pusat akan mengeluarkan surat edaran dan memutuskan bahwa Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2021 tidak naik, sebab wacana tersebut telah muncul dan terdengar sejak jauh-jauh hari oleh semua buruh di Indonesia.

Namun ia menyayangkan di saat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tengah membahas nasib para buruh, Menaker terburu-buru mengeluarkan kebijakan tersebut, yang seolah aspirasi para buruh tidak diperlukan atau tidak diusah didengar lagi.

Padahal yang diperjuangkan merupakan nasib para buruh.

"Pemerintah sudah sejak awal menggulirkan dan menggiring opini itu supaya rakyat, khususnya kaum buruh memaklumi kalau upah buruh 2021 tidak naik, akan disamakan dengan upah tahun 2020. Artinya apa? Sudah jelas, pemerintah tidak prorakyat, tidak proburuh," ujarnya saat ditemui Monumen Perjuangan, Selasa (27/10/2020).

Sidarta mengatakan, keputusan Menaker terkait penetapan upah 2021, dinilai terlalu terburu-buru, padahal kondisi ekonomi tahun depan Indonesia belum tentu tidak membaik.

Hal itu berkaca dari pengalaman tahun 1998, di mana saat itu krisis ekonomi dan inflasi anjlok seperti saat ini, tapi masih bisa terselamatkan tanpa harus menunda kenaikan upah minimum bagi buruh.

"Sebenarnya, Indonesia pernah dicoba krisis keuangan dan inflasi minus seperti saat ini pada tahun 1998 lalu, tapi saat itu UMP, UMK, dan UMSK tetap naik sebagai jaring pengaman sosial. Tapi mengapa saat ini, (upah) bisa tidak naik, sebenarnya apa tujuan pemerintah, berpihak dan kepentingan pada siapa kebijakan Menaker itu disampaikan? Maka dengan tidak naiknya upah 2021 akan berdampak pada kesejahteraan bukan hanya bagi buruh, tapi juga keluarganya yang merupakan rakyat kecil," ucapnya.

Bahkan menurutnya, hal ini pun akan berpengaruh pada sektor daya beli masyarakat, yang buntutnya mengganggu pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Oleh karena itu, karena surat edaran tersebut bersifat imbauan yang tidak memiliki ikatan sanksi dalam payung hukumnya, maka pihaknya meminta agar gubernur tidak perlu mengikuti arahan Menaker dan tetap berpihak kepada kaum buruh, karena akan berpengaruh pada kondisi ekonomi masyarakat yang dimpimpinnnya.

"Kami menolak isi surat edaran tersebut, bukan hanya akan memperlemah daya beli kaum buruh tapi juga rakyat lainnya, karena upah yang diperoleh buruh itu dibelanjakan untuk pedagang, ojek, untuk mengontrak rumah, dan membeli kebutuhan lainnya. Maka, kembali kami ingatkan agar Gubernur (Jawa Barat) tidak perlu merespons surat edaran Menaker tersebut, karena kalau daya beli buruh dan masyarakat melemah, tentu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional pun akan ikut melemah," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto.

Menurutnya, dalam aksi teresebut sedianya ada lima tuntutan yang dibawa gabungan serikat pekerja dalam unjuk rasa itu.

Di samping menolak tidak naiknya upah minimum 2021 dan mendesak ditetapkannya kenaikan UMP 2021 minimal delapan persen, buruh juga mendesak agar Omnibus Law UU Cipta Kerja segera dicabut dan mendesak Presiden mengeluarkan Perpu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved