UMP 2021 Jawa Barat

ISI LENGKAP SURAT MENAKER IDA FAUZIAH, Upah Minimum 2021 (UMK) di Jawa Barat Tidak Naik?

Merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 di Jawa Barat tidak akan naik.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Istimewa
Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut upah minimum 2021 akan sama dengan 2020. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 di Jawa Barat tidak akan naik.

Dalam surat edaran tersebut Ida Fauziah menuliskan tiga poin penting dan meminta Gubernur Ridwan Kamil untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan surat edaran tersebut kepada bupati dan wali kota di Jawa Barat.

Tiga poin penting terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 di Jawa Barat tidak naik itu adalah meminta gubernur di seluruh Indonesia, termasuk Gubernur Jawa Barat Rdiwan Kamil untuk:

Pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020;

Kedua, melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Episode Preman Pensiun 5 akan Lebih Banyak, Ada Dua Tokoh yang Tidak Lagi Tampil, Ini Bocorannya

Dan ketiga, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Berikut isi lengkap surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah:

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA

26 Oktober 2020

Yth. Para Gubernur

di seluruh Indonesia

 SURAT EDARAN MENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR M/11/HK. 04 / X/2020

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2021 PADA MASA

PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved