UMP 2021 Jawa Barat
ISI LENGKAP SURAT MENAKER IDA FAUZIAH, Upah Minimum 2021 (UMK) di Jawa Barat Tidak Naik?
Merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 di Jawa Barat tidak akan naik.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 di Jawa Barat tidak akan naik.
Dalam surat edaran tersebut Ida Fauziah menuliskan tiga poin penting dan meminta Gubernur Ridwan Kamil untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan surat edaran tersebut kepada bupati dan wali kota di Jawa Barat.
Tiga poin penting terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 di Jawa Barat tidak naik itu adalah meminta gubernur di seluruh Indonesia, termasuk Gubernur Jawa Barat Rdiwan Kamil untuk:
Pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020;
Kedua, melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Episode Preman Pensiun 5 akan Lebih Banyak, Ada Dua Tokoh yang Tidak Lagi Tampil, Ini Bocorannya
Dan ketiga, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Berikut isi lengkap surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah:
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
26 Oktober 2020
Yth. Para Gubernur
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN MENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M/11/HK. 04 / X/2020
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2021 PADA MASA
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)