Wajah Kadar Memerah Dengar Vonis 5 Tahun dan Harus Ganti Rp 9 Miliar Kasus RTH, "Saya Hanya Calo"

Wajah Kadar Slamet memerah. Kepalanya sesekali digelengkan. Ini setelah ia mendengar vonis hakim.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (26/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -‎ Raut wajah Kadar Slamet memerah.

Kepalanya sesekali digelengkan seusai mendengar vonis hakim yang menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengadaan ruang terbuka hijau atau RTH Kota Bandung yang anggarannya Rp 123 miliar.

Dia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan harus mengganti kerugian negara Rp 9 miliar, dalam sidang putusan di ruang 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Senin (26/10/2020).

Saat majelis hakim sudah meninggalkan ruang sidang, Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 itu juga sempat meninggalkan ruang sidang bersama anggota keluarga serta kerabatnya.

Jaksa masih di ruangan sidang.

Kadar tampak masuk lagi ke ruang sidang, menghampiri jaksa, tapi oleh salah satu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎, Budi Nugraha, Kadar tampak dipersilahkan lagi untuk keluar.

Kadar mengaku kecewa karena putusanya lebih berat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 4 tahun‎ karena mengajukan justice collaborator (JC).

Namun, pengajuan JC-nya ditolak hakim.

"Saya sudah buka-bukaan sedari sidang, saks-saksi dihadirkan. Malah kerugian negara yang didakwakan semula sama saya, Rp 4,7 miliar, malah jadi sangat jauh jadi Rp 9 miliar. Saya tidak paham gimana bisa seperti itu," ucap Kadar.

Dalam dakwaan jaksa, Kadar disebut menerima uang hasil korupsi Rp 4,7 miliar.

Namun di fakta persidangan, terungkap bahwa Kadar menerima uang hasil korupsi jadi Rp 9 miliar.

Dalam pertimbangannya, kedua terdakwa mengetahui ada pembahasan anggaran untuk RTH Kota Bandung dari semula Rp 15 miliar.

Namun, keduanya meminta penambahan anggaran ke Bidang Anggaran Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKAD) Kota Bandung‎ sehingga anggaran RTH membengkak jadi Rp 123 miliar.

Kadar mengaku putusan pidana penjara 5 tahun dan uang pengganti Rp 9 miliar dirasa tidak adil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved