Antisipasi Kepadatan Arus Kendaraan Selama Libur Panjang, Polresta Cirebon Siapkan 7 Pos Pengamanan
Jajaran Polresta Cirebon menyiapkan pos pengamanan untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon menyiapkan pos pengamanan untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, sedikitnya ada tujuh pos pengamanan yang disiapkan.
Menurut dia, pos pengamanan itu disiapkan di jalur tol dan nontol di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Nanti sebarannya tiga pos di jalur tol dan empat pos di jalur nontol," kata M Syahduddi saat Apel Kesiapan Pengamanan Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H dan Cuti Bersama serta Antisipasi Kontijensi Bencana Alam di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (26/10/2020).
Ia mengatakan, tiga pos pengamanan jalur tol berada di GT Palimanan Tol Cipali, Rest Area 229 jalur A, dan jalur B Tol Kanci Pejagan.
Baca juga: 5 Makanan yang Bisa Anda Pilih untuk Atasi Rasa Lapar di Malam Hari, Selai Kacang hingga Keju
Baca juga: Sule Jahilin sang Pacar Nathalie Holscher, Buka Hape Eh Nemu Chat I Love You Too
Sementara pos pengamanan jalur nontol akan disiapkan di Palimanan, Weru, Kanci, dan Losari.
Syahduddi menyampaikan, di pos pengamanan tersebut juga akan disiagakan personel gabungan dari instansi lainnya.
"Totalnya ada 828 personel gabungan yang terlibat dalam pengamanan libur panjang kali ini," ujar M Syahduddi.
Ratusan personel itu berasal dari Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dishub Kabupaten Cirebon, Dinkes Kabupaten Cirebon, BPBD Kabupaten Cirebon, Tagana, Basarnas, dan lainnya.
Mereka akan disiagakan di tujuh pos pengamanan yang tersebar di sejumlah lokasi selama masa pengamanan libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Syahduddi juga memastikan kesiapan seluruh personel dan sarana prasarana yang akan diterjunkan. (*)
Baca juga: Ada Pasal UU Cipta Kerja Dihapus Setelah Disahkan DPR yang Terhormat, Belum Bisa Diakses hingga Kini