DPRD Jabar Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana, Diterapkan Dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah
Selain terkenal dengan keindahan dan potensi alamnya yang luar biasa, Provinsi Jawa Barat pun memiliki potensi kebencanaan yang tinggi.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selain terkenal dengan keindahan dan potensi alamnya yang luar biasa, Provinsi Jawa Barat pun memiliki potensi kebencanaan yang tinggi.
Mulai dari banjir, longsor, angin kencang, gempa bumi, tsunami, sampai letusan gunung berapi, berpotensi terjadi di sejumlah titik di Jawa Barat.
Merespons berbagai potensi kebencanaan tersebut, DPRD Provinsi Jawa Barat menilai Jawa Barat perlu memiliki payung hukum yang menekankan mitigasi bencana dalam sebuah peraturan daerah atau perda.
DPRD Jabar pun kemudian menekankan poin mitigasi bencana pada rancangan perda rencana tata ruang wilayahnya.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Jabar, Hasbullah Rahmat, mengatakan, rencana perda tata ruang tersebut sudah disusun DPRD Jabar dan kini sedang dievaluasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Dalam raperda tersebut, katanya, sangat ditekankan upaya mitigasi bencana dalam rencana pembangunan.
"Di raperda itu kita ketat mengatur mitigasi bencana dalam tata ruang kita. Harus ada penekanan terhadap mitigasi bencana karena memang menjadi keniscayaan kita di Jawa Barat ini, kalau kita membangun Jawa Barat harus melihat potensi kebencanaan," kata Hasbullah yang merupakan anggota pansus raperda tersebut saat dihubungi, Minggu (25/10/2020).
"Pansus tata ruang sudah memasukkan dalam drafnya, klausul bahwa setiap ada kebijakan di Jawa Barat, pendekatannya harus melakukan pendekatan mitigasi bencana supaya dia bisa beradaptasi dengan situasi bencana yang ada," tambah Hasbullah.
Jika draf raperda rencana tata ruang wilayah tersebut telah selesai dievaluasi di Kementerian ATR, maka akan dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri, kemudian dapat disahkan menjadi perda.
Setelah itu, pemerintah kabupaten dan kota harus membuat perda mengenai tata ruang tersebut.
"Pemerintah kabupaten kota harus mengambil turunan dari perda tata ruang provinsi. Karena kita pun wajib menyesuaikan dengan tingkat nasional, terutama terkait dengan aset strategis nasional. Pemerintah kabupaten dan kota kemudian harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi," tuturnya.
Dengan peraturan ini, katanya, pembangunan di daerah-daerah yang rawan banjir, gempa, longsor, dan potensi bencana lainnya, harus mengadopsi setiap peraturan tata ruang tersebut.
Termasuk perencanaan-perencanaan pembangunan yang berlandaskan upaya mitigasi bencana.
"Contohnya, di kawasan rawan longsor, selain tidak boleh membangun permukiman di lahan rawan longsor, juga ditetapkan radius berapa kilometer yang tidak boleh dibangun atau harus dibangun pengaman dan lainnya. Jadi ketika terjadi longsor sekalipun, masyarakat dapat aman," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jawa-barat-rawan-bencana.jpg)