Penanganan Virus Corona

Berkunjung Ke Sini Saat Libur Panjang Tunjukan Surat Bebas Covid-19?, Ini Isi Surat Edaran Mendagri

Muncul kekhawatiran peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia saat libur panjang nanti

Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Libur panjang akhir Oktober tentu memunculkan kekhawatiran sendiri karena Indonesia saat ini masih alami pandemi Covid-19.

Pergerakan orang saat liburan rentan terjadinya penularan Covid-19.

Kekhawatiran ini tentu bukan tanpa dasar, karena berkaca adanya penambahan kasus saat libur Idul Fitri kemarin.

Karena itu, pemerintah gencar mengingatkan masyarakat agar tetap di rumah saja untuk cegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Karyawan Wajib Lapor Kalau Pergi Ke Daerah Ini Saat Libur Panjang, Ini Penjelasannya

Bila ingin bepergian, masyarakat diminta harus disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan atau penyebaran Covid-19.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri juga sudah menerbitkan surat edaran terkait libur panjang dan salah satu poinnya yakni  untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas Covid-19 diantaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif Covid-19

Dikutip dari Kontan.Id, Pemerintah memutuskan untuk tidak membatalkan cuti bersama yang akan berlangsung pada akhir Oktober mendatang.

Berkaitan dengan hal tersebut, muncul kekhawatiran peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia saat libur panjang nanti. 

Baca juga: Ada Apa?, Jelang Libur Panjang, Mendagri Keluarkan Surat Edaran dan Kasih Pesan untuk Kepala Dearah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) NOMOR 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

SE ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mengambil sejumlah langkah," ujar Tito sebagaimana dikutip dari lembaran SE yang diterima Kompas.com, Kamis (22/10/2020). 

Dalam SE yang ditandatangani pada 21 Oktober 2020 itu, ada 11 poin yang ditekankan oleh Mendagri.

1. Mengimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga.

Baca juga: Ngga Ada Kompromi, Hal Ini Wajib dilakukan Saat Libur Panjang, Pergerakan Orang Akan Naik 20%,

Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). 

2. Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved