Wajib Diketahui! Tak Semua Pelaku UMKM Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Satu di antara bantuan di tengah pandemi adalah BLT UMKM yang ditujukan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah.
TRIBUNJABAR.ID - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan beberapa bantuan, satu di antaranya adalah bantuan atau BLT UMKM yang ditujukan untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Adapun jumlah bantuan ini adalah sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.
Kabar gembiranya, BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga akhir November 2020.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan pihaknya saat ini masih membuka kesempatan bagi para UMKM yang ingin mendapatkan BLT ini..
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020, untuk itu kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini, caranya ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing ," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.
Untuk itu, dia juga meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera cepat mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.
Dia pun menjelaskan, bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan diri atau mendaftarkan diri ke dinas koperasi harus membawa sejumlah data yang diperlukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.
Baca juga: Cara Pengajuan untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Juga Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Cara Pengajuan
Untuk mengajukan para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.