Cara Pengajuan untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Juga Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan, harus mengajukan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah.
TRIBUNJABAR.ID - BLT UMKM untuk pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan tunai Rp 2,4 juta diperpanjang.
Perpanjangan bantuan tunai dilakukan jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai.
Perlu diketahui, bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan, harus mengajukan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Sementara untuk kriterianya, disebutkan dia, adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.
Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, Senin (7/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Perlu diketahui, pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
"Maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya.
Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan bantuan ini.
Baca juga: 7 Tahapan Pendaftaran hingga Pencairan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lengkap Beserta Syarat yang Dibawa
Cara Pengajuan
Untuk mengajukan para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta: