Profil Singkat Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang Ditahan KPK, Meroket usai Jadi Juragan Angkot

Lalu siapakah Budi Budiman dan bagaimana sepak terjangnya sebelum menjadi orang nomor satu di Kota Tasikamalaya dan akhirnya ditahan KPK?

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, didampingi Wakil Wali Kota, Muhammad Yusuf, memberikan keterangan terkait penerapan AKB dimulai Selasa (2/6/2020), seusai salat Zuhur di Masjid Agung, Munggu (31/5/2020). 

Budi Budiman pun bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Saat menjabat bendahara DPC PPP Kota Tasikmalaya, ia bertarung di Pilkada berpasangan dengan Wahyu Sumawidjaja.

Namun pada tahun itu Budi Budiman dan pasangannya gagal melenggang ke Bale Kota karena kalah perolehan suara.

Di Pilwalkot selanjutnya, yakni pada 2012, Budi Budiman yang menjabat sebagai ketua DPC PPP kota Tasikmalaya kembali berkontestasi kali ini berpasangan dengan rekan satu partai yakni Dede Sudrajat.

Budi Budiman pun melenggang ke Bale Kota dengan perolehan suara mengalahkan petahana Syarif Hidayat.

Setelah satu periode menjabat, Budi Budiman kembali mencalonkan diri pada Pilwakot 2017.

Budi Budiman yang saat itu menggandeng Muhammad Yusuf dari Golkar, kembali menjabat sebagai wali kota Tasikmalaya, hingga saat ini.

Kasus Budi Budiman

Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2019 di Jakarta.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya, Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).

Kemudian Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota DPR RI 2014-2019), dan Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Untuk konstruksi perkaranya, sekitar awal tahun 2017 Budi Budiman diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.

Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Budi bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved