Demo dengan Menutup Akses Keluar Masuk Gerbang Tol Pasteur, 8 Mahasiswa Diamankan Polisi

Aksi mereka dilakukan sekira pukul 15.30 dan dibubarkan sekira pukul 16.00. Mereka mengatas namakan Mahasiswa Indonesia Menggugat.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
cipta permana/tribun jabar
Suasana kegiatan aksi unjuk rasa dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam MIM yang mencoba menutup arus lalu lintas menuju Gerbang Tol Pasteur, sebagai bentuk penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat (23/10/2020) / Cipta Permana 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi membubarkan kelompok mahasiswa yang nekat berunjuk rasa atau Demo dengan cara Menutup akses masuk dan keluar Tol Pasteur di Kota Bandung, Jumat (23/10/2020).

Aksi mereka dilakukan sekira pukul 15.30 dan dibubarkan sekira pukul 16.00. Mereka mengatas namakan Mahasiswa Indonesia Menggugat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menerangkan, mereka berunjuk rasa ihwal penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja dengan cara menutup jalan tol. Polisi kata dia,‎ sudah mewanti-wanti untuk tidak berunjuk rasa dengan cara seperti itu karena menggangu masyarakat.

"Sehingga kami lakukan pemblokiran dan pencegahan untuk dibubarkan. Diantaranya ada sekira 30 orang dan delapan orang kami amankan untuk diperiksa sebagai penanggung jawab," ujar Ulung via ponselnya.

Ia mengatakan, perbuatan aksi unjuk rasa di jalan raya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Mereka yang diamankan sedang kami proses di Satreskrim Polrestabes Bandung. Kami akan periksa mendalam siapa yang mengajak menutup seperti ini," katanya.

Ia mengatakan, akibat unjuk rasa itu, banyak pengguna jalan yang terganggu karena menimbulkan kemacetan.

"Penutupan jalan itu sdh mengganggu ketertiban umum mengganggu aktifitas masarakat yang lewat baik dari Bandung mau ke arah Jakarta, ataupun dari jakarta yang masuk ke Kota Bandung," kata dia.

Ia mengingatkan, polisi tidak melarang warga untuk berunjuk rasa selama dilakukan dengancara-cara yang tidak bertentangan dengan aturan.

"Silahkan menyampaikan aspirasinya kami akan layani selama tidak anarkis, waktunya tepat dan tidak menutup jalan dan mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas umum di Kota Bandung," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved