Bawaslu akan Tindak Tegas Aparat dan Kades yang Tidak Netral di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020
Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan menindak tegas aparat atau kepala desa yang terbukti mendukung
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan menindak tegas aparat atau kepala desa yang terbukti mendukung satu paslon di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Harianto, menjelaskan telah diketahui bersama bahwa aparatur atau Kepala Desa, anggota Polri dan TNI untuk bersifat netral dalam Pilkada maupun Pemilu.
"Untuk mengingatkan kembali netralitas para Kades, kita kembali melakukan sosialisasi terkait netralitas," kata Teguh pada wartawan saat seusai sosialisasi netralitas di Hotel Indah Sukabumi, Kamis (22/10/2020)
Berdasarkan Undang-udang nomer 10 tahun 2016, lanjut dia, tenang Pemilu dalam pasal 71 aya 1 menyebutkan bahwa, pejabata neagara, mulai dari Aparar Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, aparatur desa dan Kades dilarang untuk melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu paslon.
Baca juga: Fans Rela Nabung Demi Pernikahannya dengan Lesti, Reaksi Rizky Billar Tak Terduga Berharap Benar?
"Apabila terbukti dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon maka, ada jeratan pidana penajara satu hingga enam bulan dan denda Rp 600 sampai Rp 6 juta," katanya.
Selain itu, ia megatakan memasuki masa kampanye dimasa pandemi ini dari ketiga Paslon tersebut belum terlalu intens melakukan kampenye secara daring.
"Selama masa kampanye ini ketiga Paslon tersebut lebih banyak melakukan kampanye langsung pada masyarakat secara langsung seperti menggelar pertemuan terbatas," katanya.
Baca juga: Sempat Dikabarkan Cedera, Striker Liverpool Sadio Mane Dipastikan Bugar, Ini Kata Juergen Klopp
Dirinya mengatakan, pihaknya selalu mengingatakan para Paslon, tim sukses, relawan dan simpatisan dalam menggelar kampanye tatap muka untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Bila terbukti adanya pelanggaran protokol kesehatan kita akan memberikan surat peringatan pada LO atau melakukan kegitan kampanye tersebut," ucapnya.