Petugas Gabungan di Garut Ingatkan 3M ke Warga, Jaga Jarak Paling Sulit Diterapkan
Pemkab Garut mengingatkan masyarakat untuk terus menjaga jarak, mengenakan masker, dan mencuci tangan.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pemkab Garut mengingatkan masyarakat untuk terus menjaga jarak, mengenakan masker, dan mencuci tangan. Di pusat kota, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri terus memberikan imbauan.
Kasatpol PP Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar, mengatakan, sejak bulan Agustus Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 tentang protokol kesehatan mulai diterapkan. Masyarakat diwajibkan untuk mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik.
"Masih banyak yang belum sadar menerapkan 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan). Kami terus lakukan penindakan dan sosialisasi ke warga," ucap Hendra di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Selasa (21/10/2020).
Baca juga: Personel Basarnas di Kantor SAR Bandung Masih Kurang, Hanya 93 Orang
Meski sudah dilakukan sosialisasi, Hendra mengaku masih banyak masyarakat yang melanggar 3M ketika berada di luar rumah. Tindakan refresif masih dilakukan pihaknya untuk menimbulkan kesadaran masyarakat.
"Kami masih melakukan teguran bagi yang melanggar. Perlahan kesadaran untuk memakai masker meningkat. Cuma yang agak sulit itu soal menjaga jarak. Makanya terus kami ingatkan," ujarnya.
Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dilakukan pendataan. Lalu diberikan masker yang sudah disediakan pemerintah.
Namun jika selama 14 hari berturut-turut tidak menggunakan masker selama tiga kali, maka petugas akan langsung melakukan denda Rp 100 ribu
"Denda Rp 100 ribu itu tidak langsung diberikan. Tapi kalau orang itu tiga kali melanggar, baru kami kenakan denda," ujarnya.
Baca juga: SBMI Sebut Calo TKW Cantik Asal Indramayu ke Malaysia Secara Ilegal Bisa Diseret ke Ranah Hukum
Tak hanya tempat usaha, sarana pendidikan dan tempat ibadah bisa dikenakan sanksi jika melanggar protokol kesehatan. Tapi berupa sanksi ringan.
Pihaknya berharap, masyarakat lebih sadar terhadap protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/petugas-gabungan-di-garut-ingatkan-3m-ke-warga-jaga-jarak-paling-sulit-diterapkan.jpg)