Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja Akan Digelar di Gedung DPR RI, Minta Legislative Review
Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja belum selesai. KSPI akan terus menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Apalagi di tengah pandemi (Covid-19), terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar.
Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.
Jadi Undang-undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.
Kedua, dengan Undang-undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil, untuk membuka usaha baru.
Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.
Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel.
Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum.
Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya sembilan orang saja koperasi sudah bisa dibentuk.
Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air.
UMK (usaha mikro kecil) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis.
Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja.
Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja.
Ketiga, Undang-undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.