Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja Akan Digelar di Gedung DPR RI, Minta Legislative Review
Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja belum selesai. KSPI akan terus menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja belum selesai. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan terus menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, pihaknya bersama 32 federasi dan konfederasi pekerja dan buruh akan menggelar aksi demo besar-besaran secara nasional.
Mereka menuntut DPR melakukan legislative review untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Aksi terseut rencananya digelar pada Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang DPR, setelah masa reses, yakni sekira awal November 2020.
Aksi demonstrasi akan dipusatkan di depan Gedung DPR, Jakarta.
"KSPI sudah memutuskan aksi besar-besaran secara nasional."
"Akan difokuskan, dipusatkan di depan Gedung DPR RI, secara daerah di 20 provinsi lebih dari 200 lebih kabupaten/kota."
"Aksi itu akan diikuti puluhan ribu buruh," kata Said saat konferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).
Said menambahkan, aksi teman-teman buruh KSPI di daerah akan dipusatkan di Gedung DPRD.
Ia memastikan aksi ini akan terukur dan tidak akan berujung anarkis.
"Terukur artinya organisasi KSPI, terarah fokus pada persoalan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kita tolak."
"Tidak ada kepentingan politik, tidak ada rusuh, anarkis, atau yang merusak fasilitas umum," ucapnya.
Tuntutan dari aksi besar-besaran itu hanya satu, yakni mendesak DPR melakukan legislative review, untuk bisa membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan.
"Mudah-mudahan DPR tidak kucing-kucingan lagi."
"Tuntutannya hanya satu, lakukan legislatifvereview, uji ulang, dengarkan suara rakyat, dengarkan suara buruh yang meluas," ucapnya.
Baca juga: Yena Iskandar Siapkan Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi, Begini Cara Kerjanya
Baca juga: Pengguna Twitter Kebingungan Tak Lagi Bisa Meretweet, Begini Penjelasan CEO Twitter Jack Dorsey
Surati 9 Fraksi
Desakan legislative review disampaikan melalui surat yang dikirimkan KSPI kepada 9 fraksi di DPR.
Surat tersebut sudah dikirimkan KSPI sejak Selasa (20/10/2020).
Said menyatakan, pihaknya masih menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dia mendukung agar UU tersebut dapat dibatalkan secara konstitusional, satu di antaranya melalui legislative review.