Daftar Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja, Tak Perlu Lagi Pulang ke Daerah Asal
Anda sedang di luar kota dan bertepatan masa berlaku surat izin mengemudi habis? Tidak perlu panik.
Selanjutnya, isi keterangan persyaratan, panduan, penggunaan website, dan formulir data permohonan.
Setelah dari situ, pemohon wajib mengisi formulir data pribadi, pemohon harus mengisi Data Keadaan Darurat dan konfirmasi untuk memastikan kesesuaian data.
Terakhir, pemohon tinggal memilih tanggal pengambilan SIM dan klik 'kirim'.
Baca juga: TERNYATA Membawakan Jus Jambu untuk Pasien Demam Berdarah Tak Tepat, Ini Faktanya
Nantinya layar akan menunjukkan konfirmasi registrasi online berhasil dan bukti tersebut juga akan dikirimkan melalui email.
Meski dilakukan secara online, pemohon juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Di tahap ini, pemohon bisa menyiapkan surat keterangan kesehatan mata.
Baca juga: Nikmati Kopi Sebelum Sarapan, Bagaimana Efeknya untuk Metabolisme Tubuh?
Biaya Perpanjang SIM Online
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, biaya perpanjangan SIM Online yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. (*)