Breaking News

Daftar Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja, Tak Perlu Lagi Pulang ke Daerah Asal

Anda sedang di luar kota dan bertepatan masa berlaku surat izin mengemudi habis? Tidak perlu panik.

Editor: Giri
DOKUMENTASI WARTA KOTA
Illustras SIM 

TRIBUNJABAR.ID - Anda sedang di luar kota dan bertepatan masa berlaku surat izin mengemudi habis? Tidak perlu panik.

Anggapan pengemudi diharuskan kembali ke kota asal tempat dia membuat SIM dibuat, tidak benar.

Sebab layanan perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan layanan SIM online, yang membuat segala proses lebih praktis.

Biasanya dalam proses perpanjangan SIM online, pemohon tetap akan perlu mengikuti prosedur sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya.

Pemohon harus memenuhi persyaratan umum, melakukan pengecekan kesehatan, melakukan pembayaran, dan mendatangi lokasi Satpas, Gerai, dan SIM Keliling.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah ketika sudah mendaftar perpanjangan SIM Online dan sudah dapat bukti registrasi apakah bisa mengganti satpas dan tanggal kedatangan?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, pun berikan penjelasan.

"Sebenarnya bisa saja setelah tanggal daftar online yang pertama lewat. Misal daftar online proses tanggal 1 Oktober. Maka bisa diganti satpas dan tanggal kedatangan setelah tanggal 2 Oktober," kata Kompol Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Minggu (27/9/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota AKP Rabiin menyampaikan hal yang sama.

"Pelayanan SIM sudah online semua. Jadi kalau sudah daftar online di suatu kantor SIM jika ingin pindah ke kantor SIM lain tidak ada masalah," kata AKP Rabiin.

Nah, sekadar informasi bagi kalian yang belum paham cara perpanjang SIM Online berikut caranya.

GridOto.com mencoba masuk ke situs Korlantas Polri.

Setelah itu, pilih lokasi Satpas.

Pastikan, lokasi Satpas yang dipilih dekat dengan lokasi tempat tinggal agar proses perpanjang SIM online lebih mudah.

Pemohon tidak dapat datang ke lokasi Satpas yang berbeda dengan yang dipilih di website.

Selanjutnya, isi keterangan persyaratan, panduan, penggunaan website, dan formulir data permohonan.

Setelah dari situ, pemohon wajib mengisi formulir data pribadi, pemohon harus mengisi Data Keadaan Darurat dan konfirmasi untuk memastikan kesesuaian data.

Terakhir, pemohon tinggal memilih tanggal pengambilan SIM dan klik 'kirim'.

Baca juga: TERNYATA Membawakan Jus Jambu untuk Pasien Demam Berdarah Tak Tepat, Ini Faktanya

Nantinya layar akan menunjukkan konfirmasi registrasi online berhasil dan bukti tersebut juga akan dikirimkan melalui email.

Meski dilakukan secara online, pemohon juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Di tahap ini, pemohon bisa menyiapkan surat keterangan kesehatan mata.

Baca juga: Nikmati Kopi Sebelum Sarapan, Bagaimana Efeknya untuk Metabolisme Tubuh?

Biaya Perpanjang SIM Online

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, biaya perpanjangan SIM Online yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. (*)

Sumber: Gridmotor.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved