Sebulan Operasi Yustisi, Polres Karawang Catat 5 Ribuan Lebih Pelanggaran Protokol Kesehatan

Operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 terus digencarkan Polres Karawang

Istimewa
OPERASI YUSTISI - Warga disuruh push up lantaran tak pakai masker di wilayah Pasar Johar, Karawang, Minggu (4/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 terus digencarkan kepolisian Polres Karawang dan jajarannya terhadap pengguna jalan dengan menghentikannya jika tak menggunakan masker dan tak disiplin.

Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan pelaksanaan yustisi sekaligus sosialisasi program 3M memang telah dimulai sejak 15 September hingga 18 Oktober 2020 dengan jumlah total razia pemeriksaan sebanyak 5.554 pelanggaran.

"Ada sanksi teguran, sanksi sosial, dan sanksi fisik yang kami berikan. Untuk yang sanksi teguran sebanyak 43.752 pelanggar, sanksi sosial 15.042 pelanggar, dan sanksi fisik sebanyak 15.684 pelanggar, serta total pembagian masker ada 134.073 buah," katanya, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Dishub Karawang Dukung Normalisasi Kendaraan Odol

Baca juga: Denda Razia Yustisi di Indramayu Capai Rp 5.065.000, Kini Tren Patuh Protokol Kesahatan Meningkat

AKBP Arif juga menegaskan setiap pelaksanaan yustisi pihaknya pun menggandeng personel gabungan dari TNI, Satpol PP, Dishub, Dinkes, hingga instansi terkait lainnya.

"Kami selalu meminta kepada warga agar tetap patuhi protokol kssehatan saat berada di luar rumah seperti yang telah ada dalam Inpres nomor 6 tahun 2020. Tetap gunakan masker, cuci tangan yang rajin, menjaga jarak, serta tak berkurumun sebagai cara memutus mata rantai penyebaran corona," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved