Setelah Ada Tersangka, Kejari Majalengka Periksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi di Perusahaan Daerah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah memanggil 10 saksi dalam kasus korupsi di Perusahaan Daerah
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah memanggil 10 saksi dalam kasus korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU).
Pemanggilan itu dilakukan usai ditetapkan seorang tersangka, yakni mantan direktur perusahaan tersebut, berinisial J.
Kepala Kejari Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang S mengatakan dari 10 saksi itu, ada salah satu saksi yang tidak memenuhi panggilan.
Yang bersangkutan diketahui saksi dari luar perusahaan dengan inisial A.
Baca juga: Tak Disinggung dalam Buku Terbaru Arsene Wenger, Jose Mourinho: Karena Dia Tak Pernah Kalahkan Saya
"Dijadwal ulang. Semoga semua saksi lebih kooperatif," ujar Guntoro, Sabtu (17/10/2020).
Oleh karena itu, pihak penyidik kejaksaan meminta pihak-pihak yang masuk dalam daftar saksi bisa lebih kooperatif.
Sehingga, tidak menghambat jalannya penyidikan dan kasus tersebut bisa segera diatasi.
"Setelah 10 saksi ini, kami akan panggil lagi saksi lainnya. Kemungkinan jumlahnya 20 saksi," ucapnya.
Baca juga: JANGAN TERLEWAT, Ada Fenomena Alam Mulai Petang Ini! LAPAN Sebut Akan Terjadi New Supermoon
Sementara, di luar pemeriksaan terhadap saksi, Guntoro mengatakan pihaknya sedang menyipakan berkas-berkas guna keperluan audit.
"Sedang melengkapi dokumen-dokumen yang dimintakan oleh auditor. Sesegera mungkin dilengkapi," jelas dia.