Deklarator KAMI Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana Ditangkap, Ini Alasan Polisi

Alasan Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana ditangkap diungkap Bareskrim Polri.

Editor: Giri
Tribunnews.com
Deklarator KAMI, Anton Permana (tengah), Jumhur Hidayat (kiri), dan Syahganda Nainggolan (kanan), saat rilis pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Alasan Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana ditangkap diungkap Bareskrim Polri. Ketiganya merupakan petinggi juga deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Syahganda Nainggolan ditangkap karena cuitan di akun Twitter pribadi.

Diduga, unggahan tersebut berisi konten berita bohong alias hoaks.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyebut Syahganda menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai kejadian di akun Twitter.

Gambar yang disebarkan terkait aksi unjuk rasa buruh menolak omnibus law.

"Tersangka SN, dia menyampaikan ke Twitter-nya, yaitu salah satunya menolak omnibus law, mendukung demonstrasi buruh, belasungkawa demo buruh."

"Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya."

"Contohnya ini. Ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Argo mengatakan ada sejumlah gambar yang dibagikan oleh Syahganda tidak sesuai kejadiannya.

Menurutnya, motif tersangka membagikan gambar itu di sosial media, karena mendukung aksi buruh.

"Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda."

"Dan motifnya mendukung dan men-support demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," kata ARgo.

Syahganda dijerat pasal 28 ayat 2, 45A ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU 1/1946. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Jumhur Hidayat

Jumhur Hidayat ditangkap terkait ujaran kebencian melalui akun sosial media Twitter.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved