Pilkada Kabupaten Indramayu
VIDEO-KPU Indramayu Tetapkan Orang yang Berhak Mencoblos Saat Pilkada, Daftar Lengkap per Kecamatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Indramayu 2020.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Indramayu 2020.
Ada sebanyak 1.302.788 pemilih yang berhak mencoblos.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, jumlah pemilih dalam DPT tersebut terdiri dari sebanyak 649.394 pemilih laki-laki dan 653.394 pemilih perempuan.
"Hari ini adalah proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Gedung PGRI Indramayu, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Baru Saja Terjadi, Gempa Bumi Melanda Mukomuko Bengkulu, Lebih Besar dari Gempa Aceh Siang Tadi
Baca juga: VIDEO-KPU Indramayu Tetapkan Orang yang Berhak Mencoblos Saat Pilkada, Daftar Lengkap per Kecamatan
Baca juga: Ada Selisih 50.422 Jiwa Antara DPT Pilkada Indramayu 2020 dan Pemilu 2019, Begini Kata KPU
Ahmad Toni Fatoni mengatakan, pemilih tersebut tersebar di sebanyak 317 desa dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.286.
Jumlah pemilih tetap yang hari ini ditetapkan pun sudah melalui proses penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPK.
"Proses penetapannya kami hari ini melaksanakan rapat pleno terbuka dan itu disaksikan oleh Bawaslu dan teman-teman Paslon yang menjadi peserta pemilihan dan kami tetapkan dalam rapat pleno terbuka," ujar dia.
Meski demikian, jika dibanding jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS), terdapat pengurangan jumlah pemilih.
Yaitu dari sebanyak 1.303.774 jiwa menjadi 1.302.788 jiwa.
Atau dengan kata lain ada pengurangan sebesar 956 pemilih.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi menambahkan, selisih yang terdapat dalam jumlah DPS dan DPT terjadi setelah dilakukannya pengawasan baik
yang dilakukan Bawaslu maupun hasil analisa dari KPU sendiri.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Indramayu juga merekomendasikan agar KPU melakukan perbaikan soal dugaan adanya pemilih ganda, dan lain sebagainya.
"Ya, ini sudah fiks, tapi nanti ketika masih ada pemilih yang belum terdaftar itu masuknya dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," ujar dia.
Berikut daftar lengkap DPT dalam Pilkada Indramayu 2020: