Kamis, 4 Juni 2026

Anak Terdakwa Menangis di Sidang Kasus ITE Anggota DPRD Jabar, Bawa Poster Bebaskan Mama

Anggota DPRD Jabar, Tina Wiryawati, memenuhi panggilan sidang perkara dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Anak Agung Dewi, Andrea (tengah), hadir di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Jabar, Tina Wiryawati, memenuhi panggilan sidang perkara dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/10/2020).

Tina Wiryawati dihadirkan sebagai saksi karena dalam kasus ini. Dia sebagai pelapor dengan terdakwa Agung Dewi Wulansari (50).

Di persidangan, Tina menjelaskan duduk perkara kasus ITE yang dia laporkan ke Polda Jabar.

Agung Dewi didakwa melakukan tindak pidana pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer. Lalu pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat ‎3 UU ITE pada dakwaan subsider.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Afif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

Anggota DPRD Jabar, Tina Wiryawati, hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/10/2020).
Anggota DPRD Jabar, Tina Wiryawati, hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/10/2020). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan.

Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook.

Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook isinya : 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'. Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat'.

Lalu pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis, diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa. Isinya: 'Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakuat untuk partai besar dan terhormat'.

Di persidangan, Tina mengaku postingan itu jadi pembicaraan orang lain dan banyak yang menanyakan kebenarannya pada Tina.

"Berdasarkan postingan itu, banyak teman-teman saya yang baca. Menanyakan kebenarannya karena postingan komentarnya diliat banyak akun," ucap Tina.

‎Hakim sempat menanyakan ihwal dampak dari postingan dari terdakwa terhadap Tina. Lalu, menanyakan kebenaran dari postingan terdakwa. ‎

"Saya malu dan merasa terhina. Dan saya tidak merasa melakukan seperti hal yang ditulis oleh terdakwa," ucap Tina.

Sementara itu, jaksa Afif menanyakan soal dampak postingan tersebut terhadap pengaruh perolehan suara dari Tina. Di sisi lain, Tina mengaku sudah memaafkan perbuatan terdakwa. ‎

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved