Rapat 4 Jam dengan Pemerintah Pusat, Pemprov Jabar Akan Bentuk Tim untuk Sosialisasikan UU Ciptaker
Pemerintah Provinsi Jawa Barat diberi tugas oleh pemerintah pusat untuk menyosialisasikan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI, Senin.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat diberi tugas oleh pemerintah pusat untuk menyosialisasikan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI, Senin (5/10/2020).
Hal tersebut adalah hasil dari rapat koordinasi secara virtual mengenai sinergitas pelaksanaan regulasi Omnibus Law UU Cipta Kerja bersama Menteri Dalam Negeri RI dan jajaran menteri, Rabu (14/10/2020).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan hal tersebut dibahas panjang selama empat jam dalam rapat secara virtual dari Gedung Pakuan.
Hal terpenting di antaranya adalah membahas sosialisasi mengenai UU Cipta Kerja kepada berbagai pihak.
"Tadi sepanjang empat jam dibahas sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Dari sudut pandang asbabun nuzulnya lahirnya undang-undang itu dari masalah keamanan, dari masalah lain-lain. Instruksinya adalah semua daerah untuk aktif menyosialisasikan," kata Ridwan Kamil di Gedung Pusdai Jabar, Rabu (14/10).
Gubernur yang akrab disapa Emil ini tidak menampik, memang terjadi dinamika di lapangan yang menolak kehadiran UU Cipta Kerja tersebut. Namun demikian, sosialisasi mengenai UU Cipta Kerja ini pun tidak bisa dihentikan.
"Nah, salah satunya tugas provinsi membuat tim kecil. Tim kecil ini tugasnya menjadi tim yang sosialisasikan kurang lebih 11 sampai 12 klaster," katanya.
Sosialisasi ini, ujarnya, kebanyakan mengenai klaster ketenagakerjaan.
Dalam rapat tersebut dibahas satu per satu oleh Menteri Ketenagakerjaan mengenai berbagai hoaks mengenai UU Cipta Kerja ini dan realitanya.
"Harusnya sih ya kalau duduknya dengan jernih, pemahaman-pemahaman itu bisa dimengerti dengan baik. Dan masih ada ruang. Ruang pertama adalah menggugat ke MK jika tidak puas. Ruang kedua adalah ikut memperbaiki dalam proses penyusunan peraturan pemerintah di tahap-tahapnya," katanya. (*)
Baca juga: Datangi Polisi, Nikita Mirzani Pertanyakan Kasus Elza Syarief yang Dilaporkannya Setahun Lalu
Baca juga: Jadi Kambing Hitam Sejak Kemunculan Virus Corona yang Menginfeksi Dunia, Ini Fakta Kelelawar
Baca juga: Link Live Streaming Mola TV Timnas U-19 Versus Makedonia Utara, Laga Terakhir Witan Sulaiman