Rakit Bom Pipa High Explosive, Warga Cianjur Diamankan, Pengakuannya untuk Buat Terowongan
Kapolres Cianjur mengatakan akibat perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1, UU nomor 12 tentang UU darurat.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Warga Cianjur dikejutkan dengan penangkapan seorang warga yang biasa membuat bahan peledak atau bom.
Polisi berhasil menangkap pembuat bom pipa secara ilegal di Kampung Lebak, Desa Wargaasih, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifa’i, mengatakan penggerebegan tempat pembuatan bahan peledak berawal saat Sat Narkoba Polres Cianjur melakukan penyelidikan peredaran narkoba tak jauh dari lokasi tersebut.
"Saat itu ada warga yang memberi tahu bahwa di daerah itu ada orang yang suka membuat bahan peledak," kata Kapolres saat menggelar jumpa pers, Rabu (14/10/2020) di Mapolres Cianjur.
Kapolres mengatakan, setelah mendengar informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Cianjur langsung datang ke lokasi tepatnya di Kecamatan Kadupandak Cianjur guna melakukan penyelidikan.
"Di tempat yang ditunjukan oleh warga ditemukan material untuk pembuatan bahan peledak tanpa izin," ujar Kapolres.
Menurut Kapolres Cianjur, bahan peledak tersebut dikuasai oleh tersangka berinisial SB alias AB.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka peledak itu dibuat untu proyek pembuatan PLTA," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, tersangka bisa membuat bahan peledak setelah belajar dari seseorang yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan pihak Satreskrim Cianjur.
"Katanya tersangka belajar baru beberapa bulan," kata Kapolres.
Kapolres Cianjur mengatakan akibat perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1, UU nomor 12 tentang UU darurat.
"Hukuman terberatnya hukuman mati, atau paling ringan penjara seumur hidup," katanya.
Untuk Membuat Terowongan
Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, mengamankan barang bukti batangan pipa, resistor, yang digunakan sebagai bahan pembuat bom pipa.
Tersangka mengaku membuat bom untuk terowongan.