Senin, 15 Juni 2026

Pemilik Rumah di Jalan Sultan Agung 12 Bandung Bantah Jadi Markas KAMI, Tapi Ada yang Pinjam Halaman

Menurutnya, peristiwa itu bermula saat dia kedatangan sejumlah relawan medis pada pagi di hari kejadian.

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12 Kota Bandung disebut jadi lokasi penyekapan dan penganiayaan seorang anggota polisi berseragam preman pada Kamis (8/10/2020) pukul 18.46. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12 Kota Bandung, jadi lokasi penyekapan dan penganiayaan seorang anggota polisi berseragam preman pada Kamis (8/10/2020) pukul 18.46 WIB.

Beredar juga pesan berantai bahwa rumah itu jadi markas Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar.

Tribun memastikan soal informasi tersebut dengan mendatangi rumah dengan dikeliling pohon rindang itu dan diterima seorang pria bernama Fadly (33), Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Kabupaten Karawang Zona Merah, Dinkes Catat Ada 86 Perusahaan Klaster Covid-19

"Bukan, ini bukan markas Kami. Saya juga nggak tahu Kami itu apa,"‎ ucap Fadly . Hanya saja, ia membenarkan rumahnya sempat didatangi polisi soal dugaan penyekapan dan penganiayaan polisi.

Menurutnya, peristiwa itu bermula saat dia kedatangan sejumlah relawan medis pada pagi di hari kejadian.

"Relawan itu meminta bantuan untuk meminjam halaman dan garasi untuk membantu pengunjuk rasa jika ada yang terluka. ‎Saya persilahkan karena memang berniat membantu. Setelah itu saya masuk ke rumah," ucap Fadly.

Hanya saja, pada malam harinya, ia mendengar ribut-ribut di luar. Ia mengaku bingung karena tidak tahu awal mula kejadian tersebut.

Baca juga: Pemprov Jabar Terus Kaji BRT Bandung Raya, Rencananya Beroperasi 2023

"Lalu saya klarifikasi ke kantor polisi. Katanya sih ada polisi masuk rumah, terus digebukin, katanya mah bukan sama relawan. Sesudah itu pelakunya diamankan dan relawan dibebaskan," kata Fadly.

Lantas, siapa relawan yang meminjam halaman dan garasi rumahnya, Fadly mengaku tidak mengetahui pasti. Ia menempati rumah itu bersama orangtuanya.

"Relawan medis, tapi dari keterangan polisi katanya relawan yang dikoordinir sama KAMI. Tapi saya juga enggak tahu pastinya ya," ucap Fadly.

Kemarin, polisi membenarkan ada penganiayaan terhadap anggota polisi berpakaian preman di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 sekira pukul 18.46. Pada saat itu, bersamaan dengan unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja.

"Betul terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan pada Kamis (8/10/2020) di Jalan Sultan Agung Nomor 12 Kota Bandung. Korban sedang melakukan pengamanan unjuk rasa di Gedung Sate," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Kabupaten Karawang Zona Merah, Dinkes Catat Ada 86 Perusahaan Klaster Covid-19

Terkait penganiayaan itu, polisi sudah mengamankan tiga orang dan ditahan. Yakni Deni Ramdani asal Kabupaten Bandung, Cucu Heryanto asal Ciamis dan Dwi Hendra. ‎Dua tersangka lain yakni Sacna Lingga Khatulistiwa dan Sigit Sutiono, Rizki Kurniawan dan Dika Septian, semuanya warga Kota Bandung, tidak ditahan.

Baca juga: Tidak Harus Minum Obat, Coba 4 Cara Ini untuk Atasi Tekanan Darah Tinggi

Total ada tujuh tersangka. Tiga ditahan dan sisanya tidak karena menurut dia, tersangka berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Tiga tersangka itu ditahan di Polda Jabar.

Ia menerangkan, peristiwa itu bermula saat polisi berpakaian preman itu melakukan pengecekan ke dalam rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12.

"Sementara masih tiga orang yang ditahan. Mungkin akan ada pengembangan lain nanti. Masih kami upayakan untuk pengungkapan. Itu (rumah Jalan Sultan Agung Nomor 12) merupakan posko relawan dimana pada saat itu, di posko disiapkan untuk mendukung logistik dan kesehatan terhadap para pengunjuk rasa. Anggota kami dianiaya menggunakan sekop kemudian batu," ucap Erdi.

Penyidik masih memeriksa para tersangka untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.

"Motifnya mungkin kesal dan segala macam. Tapi faktanya, ketika anggota mau ke luar (rumah) itu, pintunya ditutup dan dianiaya," ucap dia.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 351 KUH dan Pasal 170 KUH Pidana. Keduanya mengatur tentang pengeroyokan dan pengeroyokan secara bersama-sama. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun.

Baca juga: Tidak Harus Minum Obat, Coba 4 Cara Ini untuk Atasi Tekanan Darah Tinggi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved