Virus Corona di Jabar
Kabupaten Karawang Zona Merah, Dinkes Catat Ada 86 Perusahaan Klaster Covid-19
Yayuk menyebut kasus corona di Karawang semakin meningkat hingga Karawang kembali masuk dalam kategori zona merah
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Dinas Kesehatan Karawang telah mengumumkan ada sebanyak 86 perusahaan yang tercatat sebagai klaster penyebaran Covid-19. Hal ini pun disebutkan oleh Kepala Bidang P2PL Dinas Kesehatan Karawang, Yayuk Sri Rahayu.
Yayuk menyebut kasus corona di Karawang semakin meningkat hingga Karawang kembali masuk dalam kategori zona merah, lantaran penyumbang terbesarnya ialah klaster karyawan perusahaan.
"Kami baru saja menerima hasil swab dari salahsatu perusahaan yang sebelumnya mengikuti aksi unjuk rasa pada 6 sampai 8 Oktober lalu," katanya.
Baca juga: Mulai Go Public, Ayu Ting Ting dan Calon Suami Gandengan Tangan di Tempat Umum, Ini Penampakannya
Hasilnya, Yayuk menyebut ada seorang karyawan pabrik yang positif dari 25 karyawan yang dilakukan tes swab dan telah menjalani perawatan di rumah sakit yang menjadi rujukan perawatan pasien Covid-19.
"Kami imbau ke seluruh perusahaan untuk melakukan pemeriksaan pada seluruh karyawan yang melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta. Kami juga telah menelusuri orang-orang yang diduga kontak erat dengan salah satu karyawan yang dinyatakan positif," ujarnya.
Baca juga: Buruh Tangguh dari Cikampek, 28 Tahun Bekerja Gaji Masih Rp 3 Juta, Baru Dioperasi Kanker Payudara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/swab-test-swalayan-bogor.jpg)