Pemilik Rumah di Jalan Sultan Agung 12 Bandung Bantah Jadi Markas KAMI, Tapi Ada yang Pinjam Halaman
Menurutnya, peristiwa itu bermula saat dia kedatangan sejumlah relawan medis pada pagi di hari kejadian.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Ia menerangkan, peristiwa itu bermula saat polisi berpakaian preman itu melakukan pengecekan ke dalam rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12.
"Sementara masih tiga orang yang ditahan. Mungkin akan ada pengembangan lain nanti. Masih kami upayakan untuk pengungkapan. Itu (rumah Jalan Sultan Agung Nomor 12) merupakan posko relawan dimana pada saat itu, di posko disiapkan untuk mendukung logistik dan kesehatan terhadap para pengunjuk rasa. Anggota kami dianiaya menggunakan sekop kemudian batu," ucap Erdi.
Penyidik masih memeriksa para tersangka untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.
"Motifnya mungkin kesal dan segala macam. Tapi faktanya, ketika anggota mau ke luar (rumah) itu, pintunya ditutup dan dianiaya," ucap dia.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 351 KUH dan Pasal 170 KUH Pidana. Keduanya mengatur tentang pengeroyokan dan pengeroyokan secara bersama-sama. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun.
Baca juga: Tidak Harus Minum Obat, Coba 4 Cara Ini untuk Atasi Tekanan Darah Tinggi