Senin, 13 April 2026

Pelanggaran, Dua Paslon di Pilkada Kabupaten Bandung 2020 Libatkan Anak-anak Saat Kampanye

Dua pasangan calon dari tiga pasangan calon yang turut berkontestasi di Pilkada Kabupaten Bandung 2020

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ichsan
Istimewa
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua pasangan calon (Paslon) dari tiga paslon yang turut berkontestasi di Pilkada Kabupaten Bandung 2020, kedapatan masih melibatkan anak-anak dalam proses kampanye.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia, terdapat 5 laporan pelibatan anak dalam kampanye.

"Dalam laporan yang diterima hanya dua pasangan calon melibatkan anak saat kampanye, tapi tak menutup kemungkinan semua pasangan calon melibatkan anak," ujar Hedi, saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Hedy memaparkan, adanya larangan pelibatan anak itu sebenarnya dimaksudkan agar proses politik pemilihan kepala daerah yang sangat kental dengan kompetisi tidak berdampak buruk terhadap anak.

Baca juga: Ini Daftar Harga Mobil Toyota Fortuner Bekas, Ada yang Murah Mulai dari Rp 120 Jutaan Saja

"Bila pemahaman anak belum maksimal, dikhawatirkan akan memunculkan jiwa kompetisi yang tidak sehat pada anak," kata Hedi.

Apalagi, kata Hedi, pemilihan kepala daerah serentak 2020 akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid 19.

"Upaya memastikan anak aman, nyaman, dan terlindungi akan semakin kompleks," ucap dia.

Hedi menjelaskan, sedangkan, terhadap pihak yang masih melibatkan anak-anak dalam kampanye, Bawaslu bersama KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menandatangani surat edaran bersama (SEB) yang mengatur tentang perlindungan anak dari kegiatan kampanye politik.

"SEB ada karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara lugas, bahwa anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye politik. Kami tidak menemukan norma eksplisit yang menyebut, adanya larangan pelibatan anak atau orang tak punya hak pilih," ujar dia.

Baca juga: Kata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan Soal Kepastian Liga 1 Musim Ini, Sebut Tanggal 1 November

Hedi mengaku, upaya yang dilakukan supaya hal tersebut tak terjadi lagi, yakni dengan melakukan sosialisasi pada upaya pencegahan.

"Supaya terkait persoalan anak ini, tidak dilibatkan dalam kegiatan politik maupun kampanye," katanya.

Selain itu kata dia, akan melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran pelibatan anak saat pilkada.

"Penindakan, dilakukan sebagai upaya penerapan sanksi atau ultimum remedium," katanya.

Jika terjadi pelibatan anak kembali, kata Hedi, pihaknya juga akan melayangkan surat rekomendasi kepada KPAI.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved