Naskah Final UU Cipta Kerja Siap Diserahkan ke Presiden Jokowi, Kata DPR Soal Draf yang Berubah-ubah
Draf UU Cipta Kerja itu berubah-ubah sejak disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
TRIBUNJABAR.ID - Hingga Selasa (13/10/2020), setidaknya ada empat draf UU Cipta Kerja yang berbeda.
Draf UU Cipta Kerja itu berubah-ubah sejak disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, jumlah draf UU Cipta Kerja yang berubah-ubah itu karena proses penyuntingan, pengetikan, dan pemilihan jenis kertas.
Baca juga: Massa Aksi Menolak UU Cipta Kerja Bentrok dengan Polisi
Baca juga: Komisi Informasi Desak Pemerintah dan DPR Transparan Soal UU Cipta Kerja, Kalau Bersih Kenapa Risih?
Baca juga: 7 Sikap Forum Rektor Indonesia Pro-Kontra UU Cipta Kerja: Berharap Pemerintah dan DPR Membuka Diri
"Perlu kami sampaikan bahwa mengenai jumlah halaman itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas daripada yang diketik," kata Azis dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube DPR, Selasa (13/10/2020).
Azis mengatakan, ketika draf UU Cipta Kerja itu masuk proses pengetikan, akan menggunakan ukuran kertas legal sesuai dengan syarat dalam aturan perundang-undangan.
"Sehingga, besar tipisnya yang berkembang ada yang tiba-tiba 1.000 sekian, 900 sekian," ujarnya.
Azis menuturkan, setelah proses pengetikan final, ada 812 halaman draf UU Cipta Kerja.
"Kalau UU Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman, Jadi secara resmi kami lembaga DPR berdasarkan laporan dari sekjen jumlah halaman sebanyak 812 halaman," ucapnya.
Sebelumnya, beredar draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.208, 905, dan 1.035 halaman.
Saat itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa yang berjumlah 1.035 halaman adalah dokumen terkini.
Namun, perbaikan masih terus dilakukan.

Dokumen berjumlah 1.035 halaman itu kemudian menjadi 812 halaman setelah diubah dengan pengaturan kertas legal.
Azis memastikan draf final RUU Cipta Kerja memiliki ketebalan 812 halaman.
"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan dan mekanisme, total jumlah kertas dan halaman hanya 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasan," kata Azis.
Ia mengatakan, naskah tersebut pun siap dikirim ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020) besok.