Naskah Final UU Cipta Kerja Siap Diserahkan ke Presiden Jokowi, Kata DPR Soal Draf yang Berubah-ubah

Draf UU Cipta Kerja itu berubah-ubah sejak disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Dok DPR RI
Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin 

Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.

"Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB," ujar Azis.

Ia sekaligus menjamin koreksi redaksional yang dilakukan oleh DPR tidak mengubah substansi RUU Cipta Kerja.

Ia mengatakan, menambahkan pasal atau ayat dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan di rapat paripurna memiliki konsekuensi pidana.

"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan rekan-rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami," ujar Azis.

"Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan DPR soal Draf UU Cipta Kerja yang Berubah-ubah"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf Final RUU Cipta Kerja Rampung, Jumlahnya 812 Halaman"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved