Naskah Final UU Cipta Kerja Siap Diserahkan ke Presiden Jokowi, Kata DPR Soal Draf yang Berubah-ubah
Draf UU Cipta Kerja itu berubah-ubah sejak disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.
"Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB," ujar Azis.
Ia sekaligus menjamin koreksi redaksional yang dilakukan oleh DPR tidak mengubah substansi RUU Cipta Kerja.
Ia mengatakan, menambahkan pasal atau ayat dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan di rapat paripurna memiliki konsekuensi pidana.
"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan rekan-rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami," ujar Azis.
"Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," lanjut dia.